Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terima Tantangan Parkur Hadiah Rp 150.000, Santri ini Meninggal Jatuh usai Salah Injak Atap

Seorang santri di Makassar,  Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal setelah melakukan parkur. Santri berinisial ZK (16) meninggal setelah terjatuh

Editor: Torik Aqua
Dokumentasi/Polsek Panakkukang
Polisi saat melakukan evakuasi jasad ZK yang tewas akibat terjatuh dari lantai empat atap sebuah toko di bilangan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (28/7/2024) pagi. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang santri di Makassar,  Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal setelah melakukan parkur.

Santri berinisial ZK (16) meninggal setelah terjatuh dari sebuah atap lantai 4 sebuah toko, Minggu (28/7/2024).

Diketahui, korban menerima tantangan yang diberi oleh temannya berinisial DB (16) untuk main parkur.

Peristiwa itu terjadi saat pukul 00.30 Wita.

Baca juga: Nasib 2 Santri di Situbondo Dibebaskan usai Curi Susu di Toko, Terpaksa Karena Uang Bulanan Kurang

DB menyebutkan, jika ZK berhasil melewati deretan bangunan dan kembali lagi ke gedung pondok Tahfiz, DB akan memberikan uang tunai Rp 150.000.

ZK pun menerima tantangan itu, dengan berani ZK memanjat bangunan-bangunan tinggi sekitar pondok Tahfiz.

Namun, saat hendak kembali, atap salah toko yang dipijak ZK jebol. 

"Yang jelasnya dia (ZK) jalan-jalan di atas atap tokonya orang, dia injak atap plastik itu kan akhirnya jebol," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala kepada Kompas.com, Minggu malam.

Mengeluh pada bagian perut dan kaki

Berdasarkan keterangan DB, saat sudah terjatuh ZK masih sempat mengeluh sakit pada bagian perut dan kaki.

Melihat hal itu beberapa teman ZK langsung mencoba menolong. 

Bahkan, sebelum tewas, ZK sempat meminta air minum kepada temannya.

Namun, tak lama ZK pun tak sadarkan diri. 

Beberapa santri lainnya pun panik mengetahui peristiwa yang dialami ZK.

Sekitar pukul 03.35 Wita, beberapa pembina pondok Tahfiz melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved