Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Terungkap Cara Mantan Bendahara Sekolah di Trenggalek Korupsi Dana Bos, Bukan Cuma Palsukan Kuitansi

Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Satreskrim Polres Trenggalek Ungkap Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (29/7/2024).

Tersangka adalah Ribut Gistarini (58) merupakan mantan Bendahara BOS di SMPN 3 Trenggalek periode 2017-2019.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengungkapkan, kasus tersebut merupakan pemisahan (splitsing) berkas dari tersangka utama yaitu sang kepala sekolah, ST yang sudah meninggal dunia.

Modus pelaku adalah dengan melakukan mark up anggaran biaya belanja atau pengeluaran dari BOS.

"Pada pembelian barang di beberapa penyedia (tersangka) membuat kuitansi Fiktif termasuk berita acara penerimaan, nota ditulis sendiri lalu jumlah nilai dan kuitansi disesuaikan dengan pengeluaran anggaran," ucap Abidin, Senin (29/7/2024).

Selama menjabat sebagai Bendahara BOS, SMPN 3 Trenggalek menerima BOS sebesar Rp 2,5 miliar dengan rincian Rp 848 juta pada tahun 2017 lalu Rp 845 juta pada tahun 2018 dan Rp 812 juta pada tahun 2019.

Baca juga: Terungkap Alasan ASN Sidoarjo Tak Menolak Pemotongan Insentif, Bukan Hanya Takut Kena Mutasi

"Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp 514 juta yang menyebabkan program pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sebagai salah satu program prioritas nasional tidak tercapai," tegas Abidin.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih Subsidair Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," pungkasnya.

Baca juga: Kekhawatiran Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Guru Honorer Bisa Tak Terima Gaji, Kecil

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved