Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Terungkap Alasan ASN Sidoarjo Tak Menolak Pemotongan Insentif, Bukan Hanya Takut Kena Mutasi

Terungkap alasan para ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo enggan menolak pemotongan insentif yang dilakukan kedua terdakwa kasus pemotong

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (29/7/2024) dalam artikel berjudul "Alasan ASN Sidoarjo Tak Menolak Pemotongan insentif, Bukan Hanya Takut Kena Mutasi" 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Terungkap alasan para ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo enggan menolak pemotongan insentif yang dilakukan kedua terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, hingga menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Ternyata, para ASN yang menjadi staf dalam bagian instansi pajak tersebut, merasa ketakutan disebut tidak loyal kepada para pimpinan, dan berpotensi dimutasi atau dipindahkan tugas ke dinas lain. 

Hal tersebut diungkap oleh seorang staf BPPD Sidoarjo, Rizky Norma, dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan atas terdakwa Eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, pada Senin (29/7/2024).

Fakta tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Rizky yang dibacakan oleh JPU KPK. 

"BAP 15: saya tetap membayar karena takut dianggap tidak loyal, karena nanti bisa dipindah ke dinas lain, kalau tidak loyal. Apalagi di sini dinasnya dapat insentif besar," ujar anggota JPU KPK, saat membacakan BAP Saksi Rizky Norma dihadapan majelis hakim. 

Baca juga: Sidang Pemotongan Dana Insentif ASN Sidoarjo, JPU Jengkel Saksi Berbelit Jawab Pertanyaan Sederhana

Meksipun, ia tidak secara lugas mengulang beberapa detail kalimat yang dibacakan JPU tersebut. 

Saksi Rizky Norma tak menampik fakta tertulis yang pernah disampaikannya dalam BAP selama penyidikan tersebut. 

Bahkan, ia menambahkan, anehnya pemotongan insentif tersebut tidak berlaku kepada Terdakwa Ari Suryono, sang kepala BPPD Sidoarjo, kala itu. Dan ia juga tidak mengetahui alasannya. 

"Insentifnya Pak Ari tidak dipotong, tidak tahu alasannya," ujar Saksi Rizky Norma. 

Saksi Rizky Norma menceritakan, dirinya memang diperintah untuk mengambil hasil pemotongan uang insentif para ASN di dalam bidangnya pada tahun 2021.

Mengenai jumlah besaran potongannya, ia tidak mengetahui. Yang jelas, masing-masing kepala ASN, berbeda jumlah potongannya. 

Baca juga: Terungkap Pengunaan Dana Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, untuk Kegiatan Gus Muhdlor

Hanya saja, lanjut Saksi Rizky Norma, tidak ada aturan atau skema yang pasti terkait penentuan jumlah potongan insentif tersebut. 

Apalagi dasar hukumnya. Bahkan SK Bupati Sidoarjo pun, menurut Saksi Rizky Norma, juga tidak ada. 

"Kalau potongan sebelum tahun 2021, saya beserta atasan, saya diperintahkan, saya enggak ingat pastinya, gak ada rumusan resminya (jumlah potongan). Kalau siapa saja dan dasarnya apa, saya enggak tahu. Aturan resmi potongan dari SK Bupati gak ada. Cuma by lisan," jelasnya 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved