Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Air Mata Pensiunan PNS Rugikan Negara Sampai Rp 500 Juta, Jadi Tumbal Kepsek yang Sudah Meninggal

Tak bisa membendung air mata dan tangis, seorang pensiunan PNS akhirnya mengenakan baju oranye setelah terbukti merugikan negara Rp 500 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, TribunJatim.com
Air mata oknum pensiunan PNS yang berakhir di penjara setelah terbukti merugikan negara sampai Rp 500 juta karena penyalahgunaan dana BOS di sebuah SMP Negeri. 

TRIBUNJATIM.COM - Tak bisa terbendung air mata seorang oknum pensiunan PNS yang kini berakhir dibui karena yang pernah dilakukannya semasa bekerja.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RG (58) yang pernah bertugas di salah satu SMP Negeri di Trenggalek, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Akibat perbuatan RG, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta.

"Pada saat peristiwa korupsi terjadi, pelaku ketika itu masih menjabat sebagai bendahara pengelolaan dana BOS," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek, Senin (29/07/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Menurutnya, ada tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah seseorang yang menjabat sebagai kepala sekolah saat itu. Namun tersangka tersebut sudah meninggal dunia.

Satu orang lagi adalah RG yang merupakan bendahara.

Polisi mendapat laporan soal dugaan korupsi dana BOS salah satu SMP itu pada Jumat (21/10/2022).

Pelaku diduga mengorupsi dana BOS tahun anggaran 2017, 2018, dan Januari hingga Agustus tahun anggaran 2019.

Dia mengungkapkan, dana BOS yang diterima oleh SMPN tersebut yakni sebesar Rp 848 juta pada 2017, Rp 845 juta tahun 2018, dan Rp 812 juta tahun 2019.

Baca juga: Terungkap Cara Mantan Bendahara Sekolah di Trenggalek Korupsi Dana Bos, Bukan Cuma Palsukan Kuitansi

"Sehingga total dana BOS yang diterima senilai Rp 2.505.800.000 (dua miliar lima ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah)," terang Zainul.

Dalam pengelolaan dana BOS di SMPN tersebut, sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

"Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana BOS yang dikelolanya, terdapat dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga, dan dokumen bukti pendukung fiktif," terang Zainul.

Bendahara juga tidak rutin memberikan laporan pada pihak yang berwenang.

Satreskrim Polres Trenggalek Ungkap Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek,  Senin (29/7/2024).
Satreskrim Polres Trenggalek Ungkap Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek, Senin (29/7/2024). (tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra)

"Membuat kuitansi fiktif, berita acara penerimaan dengan diketik di komputer, untuk nota ditulis sendiri di mana jumlah nilai dalam kuitansi dan nota disesuaikan dengan pengeluaran anggaran," terang Zainul.

Tersangka juga memalsukan sejumlah tanda tangan dalam penerimaan honorarium.

Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana BOS di SMPN tersebut senilai Rp 514.300.551,79.

"Atas kejadian tersebut maka program pemerintah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional tidak tercapai," papar Zainul.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pensiunan PNS yang kini dibui setelah terbukti rugikan negara sampai Rp 500 juta.
Pensiunan PNS yang kini dibui setelah terbukti rugikan negara sampai Rp 500 juta. (Kompas.com)

"Ancamannya, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," terang Zainul.

Pensiunan PNS lain melakukan kegiatan yang jauh dari perilaku pelaku dalam kasus di atas.

Kisah seorang pensiunan jenderal polisi menjadi petani viral di media sosial.

Usai tak menjabat jenderal polisi, ia memilih hidup sederhana.

Ia adalah Irjen (Purn) Umar Septono.

Saat masih aktif sebagai polisi, Umar pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) periode 2017.

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2020, ia naik jabatan sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Kini, sudah empat tahun Umar resmi pensiun dari kepolisian.

Baca juga: Nasib Ibu Bhayangkari Lahiran Sendirian karena Suami Asyik Selingkuh, si Polisi Malu Kini Digerebek

Ia memilih menjadi hidup sederhana .

"Selamat pagi. Dunia panggung sandiwara, hidup di dunia hanya senda gurau, kita hanya menjalani."

"Saya lahir dari desa dari petani menjadi polisi menjadi Jenderal menjadi Kapolda sekarang sudah pensiun. Kembali lagi menjadi petani lagi. Jadi hidup hanya menjalani saja, syukuri dan jalani," ujar Umar, dikutip dari kanal YouTube Budi BB, via Bangka Pos pada Kamis (25/7/2024).

Umar tampak mengenakan pakaian sederhana saat hendak ke sawah.

Berbekal sepeda berwarna hitam, ia mantap melaju dengan mengenakan celana pendek, topi caping khas petani, serta sandal jepit.

"Semangat untuk petani, hidup petani," tutur dia.

Selama menjabat sebagai Kapolda Sulsel, Umar memiliki agenda khusus untuk bersilaturahmi dengan masyarakat kalangan bawah.

Pada Agustus 2018, Umar bersama jajarannya terlihat bersilaturahmi mengunjungi rumah seorang lansia yang ada di Sulawesi Selatan.

Pensiunan jenderal polisi jadi petani.
Pensiunan jenderal polisi jadi petani. (via Bangka Pos)

Ia bahkan membawa sendiri dua karung beras seberat 50 kilogram, menuju ke kediaman lansia yang akan ia kunjungi.

Umar Septono dikenal sangat dekat dengan warga dan rajin beribadah.

Pria yang menjabat sebagai Kapolda Sulsel selama 14 bulan ini memastikan shalat berjamaah lebih penting dibandingkan urusan dunia lainnya, termasuk rapat dengan jajarannya.

Umar Septono tak hanya sekadar memerintah, tetapi memberikan contoh.

Untuk hal yang sederhana saja, dia rela dan tak sungkan memungut sampah di mana saja dia berada dan meletakkannya ke tempat sampah.

Dia juga tak mau menyia-nyiakan hadir di masjid lebih awal baik di kantor maupun kediamannya.

Sebagai kapolda, Umar pernah makan bersama tahanan dan duduk di lantai.

Tak hanya itu, Umar juga tak sungkan mengangkat beras untuk diantar ke keluarga kurang mampu.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved