Berita Trenggalek
Air Mata Pensiunan PNS Rugikan Negara Sampai Rp 500 Juta, Jadi Tumbal Kepsek yang Sudah Meninggal
Tak bisa membendung air mata dan tangis, seorang pensiunan PNS akhirnya mengenakan baju oranye setelah terbukti merugikan negara Rp 500 juta.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tak bisa terbendung air mata seorang oknum pensiunan PNS yang kini berakhir dibui karena yang pernah dilakukannya semasa bekerja.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RG (58) yang pernah bertugas di salah satu SMP Negeri di Trenggalek, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Akibat perbuatan RG, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta.
"Pada saat peristiwa korupsi terjadi, pelaku ketika itu masih menjabat sebagai bendahara pengelolaan dana BOS," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek, Senin (29/07/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Menurutnya, ada tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah seseorang yang menjabat sebagai kepala sekolah saat itu. Namun tersangka tersebut sudah meninggal dunia.
Satu orang lagi adalah RG yang merupakan bendahara.
Polisi mendapat laporan soal dugaan korupsi dana BOS salah satu SMP itu pada Jumat (21/10/2022).
Pelaku diduga mengorupsi dana BOS tahun anggaran 2017, 2018, dan Januari hingga Agustus tahun anggaran 2019.
Dia mengungkapkan, dana BOS yang diterima oleh SMPN tersebut yakni sebesar Rp 848 juta pada 2017, Rp 845 juta tahun 2018, dan Rp 812 juta tahun 2019.
Baca juga: Terungkap Cara Mantan Bendahara Sekolah di Trenggalek Korupsi Dana Bos, Bukan Cuma Palsukan Kuitansi
"Sehingga total dana BOS yang diterima senilai Rp 2.505.800.000 (dua miliar lima ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah)," terang Zainul.
Dalam pengelolaan dana BOS di SMPN tersebut, sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
"Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana BOS yang dikelolanya, terdapat dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga, dan dokumen bukti pendukung fiktif," terang Zainul.
Bendahara juga tidak rutin memberikan laporan pada pihak yang berwenang.
"Membuat kuitansi fiktif, berita acara penerimaan dengan diketik di komputer, untuk nota ditulis sendiri di mana jumlah nilai dalam kuitansi dan nota disesuaikan dengan pengeluaran anggaran," terang Zainul.
Tersangka juga memalsukan sejumlah tanda tangan dalam penerimaan honorarium.
Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana BOS di SMPN tersebut senilai Rp 514.300.551,79.
"Atas kejadian tersebut maka program pemerintah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional tidak tercapai," papar Zainul.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," terang Zainul.
Pensiunan PNS lain melakukan kegiatan yang jauh dari perilaku pelaku dalam kasus di atas.
Kisah seorang pensiunan jenderal polisi menjadi petani viral di media sosial.
Usai tak menjabat jenderal polisi, ia memilih hidup sederhana.
Ia adalah Irjen (Purn) Umar Septono.
Saat masih aktif sebagai polisi, Umar pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) periode 2017.
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2020, ia naik jabatan sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Kini, sudah empat tahun Umar resmi pensiun dari kepolisian.
Baca juga: Nasib Ibu Bhayangkari Lahiran Sendirian karena Suami Asyik Selingkuh, si Polisi Malu Kini Digerebek
Ia memilih menjadi hidup sederhana .
"Selamat pagi. Dunia panggung sandiwara, hidup di dunia hanya senda gurau, kita hanya menjalani."
"Saya lahir dari desa dari petani menjadi polisi menjadi Jenderal menjadi Kapolda sekarang sudah pensiun. Kembali lagi menjadi petani lagi. Jadi hidup hanya menjalani saja, syukuri dan jalani," ujar Umar, dikutip dari kanal YouTube Budi BB, via Bangka Pos pada Kamis (25/7/2024).
Umar tampak mengenakan pakaian sederhana saat hendak ke sawah.
Berbekal sepeda berwarna hitam, ia mantap melaju dengan mengenakan celana pendek, topi caping khas petani, serta sandal jepit.
"Semangat untuk petani, hidup petani," tutur dia.
Selama menjabat sebagai Kapolda Sulsel, Umar memiliki agenda khusus untuk bersilaturahmi dengan masyarakat kalangan bawah.
Pada Agustus 2018, Umar bersama jajarannya terlihat bersilaturahmi mengunjungi rumah seorang lansia yang ada di Sulawesi Selatan.
Ia bahkan membawa sendiri dua karung beras seberat 50 kilogram, menuju ke kediaman lansia yang akan ia kunjungi.
Umar Septono dikenal sangat dekat dengan warga dan rajin beribadah.
Pria yang menjabat sebagai Kapolda Sulsel selama 14 bulan ini memastikan shalat berjamaah lebih penting dibandingkan urusan dunia lainnya, termasuk rapat dengan jajarannya.
Umar Septono tak hanya sekadar memerintah, tetapi memberikan contoh.
Untuk hal yang sederhana saja, dia rela dan tak sungkan memungut sampah di mana saja dia berada dan meletakkannya ke tempat sampah.
Dia juga tak mau menyia-nyiakan hadir di masjid lebih awal baik di kantor maupun kediamannya.
Sebagai kapolda, Umar pernah makan bersama tahanan dan duduk di lantai.
Tak hanya itu, Umar juga tak sungkan mengangkat beras untuk diantar ke keluarga kurang mampu.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pensiunan PNS
korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kasatreskrim Polres Trenggalek
Mapolres Trenggalek
berita viral lokal
ViralLokal
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
|
|---|
| Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
|
|---|
| Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
|
|---|
| Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
|
|---|
| Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Air-mata-oknum-pensiunan-PNS-yang-berakhir-di-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.