Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Kapolres Kediri Bakal Tindak Tegas Kegiatan Battle Sound saat Agustusan, Ada Ancaman Pidana

Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia biasanya identik dengan kegiatan karnaval atau pawai.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia biasanya identik dengan kegiatan karnaval atau pawai.

Dalam karnaval tersebut tak jarang yang menggunakan pengeras suara berlebihan, bahkan battle sound.

Padahal penggunaan battle sound ini dianggap mengganggu ketenteraman di lingkungan.

Tak hanya suaranya yang bising, sound system dengan jenis tertentu bisa menimbulkan getaran hebat yang mengakibatkan pecahnya kaca-kaca rumah warga.

Di wilayah Kabupaten Kediri sendiri kegiatan battle sound sudah dilarang.

Baca juga: Sosok Banser Tertua di Kediri, Dapat Apresiasi dari Bupati Mas Dhito, Cucu Dapat Beasiswa Kuliah

Akan tetapi, masih banyak oknum yang nekat berkeliling menyalakan sound bersuara nyaring tersebut.

"Kami dengan tegas melarang battle sound. Apalagi menjelang Agustusan nanti akan banyak pawai dan karnaval. Boleh menggunakan sound tapi ada kriterianya. Tidak diperkenankan tumpukan sound seperti untuk battle sound," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Selasa (30/7/2024).

AKBP Bimo menuturkan, untuk menghindari penggunaan pengeras suara berlebihan saat pawai Agustus nanti, pihaknya akan melakukan razia ketat.

Setiap sound yang akan ikut tampil akan dicek apakah sudah sesuai standar atau belum.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan secara langsung apakah sound system yang digunakan berlebihan atau tidak. Jika ditemukan adanya pelanggaran, AKBP Bimo tidak segan untuk menindak.

"Tentu akan kami razia di setiap kecamatan, terutama saat akan pawai. Apakah tumpukan sound system berlebihan atau tidak. Karena ini untuk kenyamanan bersama juga. Apabila tetap ngeyel kami tidak segan menindak tegas. Bisa kena pidana juga," papar AKBP Bimo.

Baca juga: Polresta Malang Kota Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sound Horeg, Jaga Kantibmas dan Kondusifitas

Menurut AKBP Bimo, nantinya akan diberi batasan penggunaan sound system, termasuk dilarang membunyikan saat masih diparkir. Melakukan cek sound saat malam hari juga dilarang. Peserta maupun panitia juga dilarang membawa senjata tajam dan minuman keras. 

Kapolres Kediri mengimbau pada masyarakat untuk menaati peraturan yang ada. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait hal tersebut, AKBP Bimo juga menyarankan untuk langsung melapor pada kepolisian terdekat.

"Jangan segan untuk melapor apabila ada hal-hal yang menggangu ketertiban di masyarakat. Ayo kita menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan hal-hal yang positif," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved