Dinkes Kediri Pastikan Seluruh SPPG Terapkan Standar Kebersihan dan Keamanan Pangan Sesuai SLHS
Hampir semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Hampir semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri telah menerbitkan sebanyak 67 SLHS dari total 75 SPPG yang sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari target 150 titik SPPG yang akan melayani anak sekolah, ibu hamil, serta masyarakat rentan gizi di berbagai kecamatan.
"Alhamdulillah, 75 SPPG sudah terbentuk dan hampir semuanya telah kami terbitkan sertifikat SLHS. Langkah ini untuk memastikan setiap makanan yang disajikan aman dan bergizi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr Ahmad Khotib, Kamis (30/10/2025).
Dinkes Kabupaten Kediri memastikan seluruh SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan telah menerapkan standar kebersihan dan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan SLHS.
Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa setiap proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan bagi anak sekolah hingga ibu hamil dilakukan sesuai standar kesehatan.
dr Ahmad Khotib mengungkapkan, pengawasan terhadap operasional SPPG terus dilakukan secara rutin.
Pihaknya memastikan mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan hingga distribusi makanan telah memenuhi standar kebersihan yang ketat.
"Sampai hari ini, seluruh SPPG sudah menerapkan sistem pengawasan makanan berbasis SLHS. Mulai dari pembelian bahan baku, penyimpanan, pengolahan, sampai distribusi, semuanya diawasi sesuai prosedur," kata Khotib.
Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Resmikan Mal Pelayanan Publik, Siapkan 85 Layanan Sekaligus
dr Khotib menjelaskan, penerbitan SLHS ini sejalan dengan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 tentang percepatan penerbitan SLHS.
Menindaklanjuti surat tersebut, Dinkes bersama Satgas Percepatan Pangan Bergizi Terpadu Kabupaten Kediri melakukan pelatihan penjamah makanan dan inspeksi kesehatan lingkungan di setiap SPPG.
"Keamanan pangan menjadi prioritas. Kami sudah melakukan pelatihan bagi seluruh penjamah makanan dan inspeksi langsung agar standar higienitas benar-benar diterapkan sebelum SLHS diterbitkan," imbuhnya.
Selain pengawasan dari Dinkes, setiap SPPG juga memiliki struktur organisasi internal yang terdiri dari kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, dan tenaga operasional.
Masing-masing bertugas sesuai bidangnya, mulai dari belanja bahan, pengolahan makanan, hingga proses pengemasan.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Kediri
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
dr Ahmad Khotib
Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
TribunJatim.com
berita Kabupaten Kediri terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Kirim Papan Bunga ke Selingkuhan Suami, Istri Sah Tak Takut Dilaporkan Polisi: Aku Siap Fight! |   | 
|---|
| Siasat Oknum Polisi dan Anggota DPR Tilap Uang Penjualan Sapi Rp 265 Juta, Korban Telanjur Percaya |   | 
|---|
| Rela Tak Terima Gaji Sebulan, Bupati dan Wabup Patungan Demi Pesta Harjad Daerah, 30 OPD Ikut Gabung |   | 
|---|
| Jozhian Faiz Kian Percaya Diri Antar SMAN 1 Jember Rebut Gelar Juara di Tahun Kedua Championship |   | 
|---|
| Daftar Risiko Umrah Mandiri Menurut Amphuri, Mulai Potensi Visa Tak Terbit hingga Perlindungan |   | 
|---|

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Kediri-Hanindhito-Himawan-Pramanamenyerahkan-Sertifikat-Laik-Higiene-Sanitasi-SLHS.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.