Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ayah & Anak Asal Iran Dideportasi Imigrasi Kediri usai Terlibat Pencurian, Masuk Daftar Penangkalan

Ayah dan nak WNA Iran dideportasi usai dipenjara 5 bulan usai terbukti melakukan pencurian di Nganjuk, Jawa Timur

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
dokumentasi Imigrasi Kediri
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan deportasi terhadap dua imigran Iran yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Nganjuk. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

Poin Penting : 

  • Ayah dan nak WNA Iran dideportasi usai dipenjara 5 bulan usai terbukti melakukan pencurian di Nganjuk, Jawa Timur
  • Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta
  • Imigrasi Kediri memasukkan mereka daftar penangkalan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Warga negara asing (WNA) asal Iran dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. 

WNA asal Iran berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, dideportasi setelah menjalani hukuman pidana di Indonesia.

Kedua WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. 

Berdasarkan catatan Imigrasi, sang anak, ER, pertama kali tiba di Tanah Air pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Sementara sang ayah, ZAR, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Baca juga: Batas Izin Tinggal Lebih 60 Hari, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.

Selama berada di Indonesia, mereka berkeliling ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga terakhir di Nganjuk, Jawa Timur.

Namun, perjalanan mereka diakhiri dengan tindakan kriminal. 

Pada Mei 2025, keduanya terlibat tindak pidana pencurian di salah satu toko di Nganjuk.

Aksi mereka sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Setelah korban melapor ke pihak berwajib, kedua pelaku berhasil diamankan pada 19 Mei 2025.

Modus yang digunakan cukup rapi. ZAR berperan sebagai pembeli yang berpura-pura menukar uang pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja. 

Aksi keduanya ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan selama mereka berkeliling di Pulau Jawa.

Setelah ditangkap, keduanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Baca juga: 2 WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Madiun, Diduga Salah Memahami Status Kewarganegaraan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved