Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisi-kisi Materi SKD CPNS Terbaru 2024 untuk Persiapan Rekrutmen yang Dibuka Agustus, Cek!

Bagi peserta yang akan mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) siap-siap. Pasalnya pendaftaran akan segera dibuka Agustus 2024.

Istimewa via Kompas TV
Ilustrasi ujian seleksi CPNS dan PPPK 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi peserta yang akan mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) siap-siap.

Pasalnya pendaftaran akan segera dibuka Agustus 2024 mendatang.

Sambil menunggu rekrutmen dibuka, peserta jangan lupa untuk mempersiapkan tes kompetensi dasar.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tes yang harus dilewati oleh peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tes SKD dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh panita seleksi CPNS 2024.

Tahun ini, KemenPANRB telah merilis kisi-kisi materi SKD CPNS 2024 meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca juga: Resmi 10 Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Abdullah Azwar Anas: Seleksi Kemungkinan Akhir Juli-Agustus

Jumlah soal sebanyak 110 butir dengan rincian: TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Peserta harus menyelesaikan semua soal tersebut dalam waktu 100 menit.

Berikut materi SKD CPNS 2024 berdasarkan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024, dikutip dari kompas.tv.

1. TWK
 
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan покага;

- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam

- Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved