Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dapat Warisan Ayah, Pemilik Pabrik Mi Berformalin Jual Produk Rp22 Per Kg, Tak Tahu Produknya Bahaya

Inilah pengakuan pemilik pabrik mi berformalin yang digerebek BPOM atau Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang baru-baru ini.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
FOTO ILUSTRASI: Dapat Warisan Ayah, Pemilik Pabrik Mi Berformalin Jual Produk Rp22 Per Kg, Tak Tahu Produknya Bahaya 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah pengakuan pemilik pabrik mi berformalin yang digerebek BPOM atau Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang baru-baru ini.

Temuan ini mengejutkan publik, pasalnya pabrik mi itu sudah berdiri sejak tahun 1990.

Pabrik mi yang berada di Jalan Kimar, Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut digerebek pada Selasa (30/7/2024).

Atas temuan ini, sang pemilik pabrik justru mengaku tak tahu.

Pemilik pabrik mi itu bernama Putut Anggoro (40).

Ia membenarkan bahwa pabrik tersebut sudah dikelola sejak lama.

Namun, dirinya mengeklaim tidak mengetahui bahwa mi yang diproduksinya mengandung formalin.

Formalin adalah bahan kimia senyawa yang dikenal sebagai zat pengawet kuat sehingga biasanya digunakan juga untuk pengawetan mayat.

Dalam makanan, formalin ditambahkan untuk mengawetkan produk.

Akan tetapi, penambahan formalin dalam olahan makanan dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM No 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan.

Baca juga: Hasil Tes Pangan Bapanas di Pasar Legi Ponorogo, 2 Bahan Pangan ini Berformalin: Pembinaan

Putut berkilah, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat mi, seperti tepung terigu hingga garam dibeli dari sales.

Saat ini, usaha tersebut memiliki lima orang karyawan dan dikelola oleh Putut sebagai generasi kedua.

Ia mewarisi usaha pembuatan mi dari sang ayah.

Setiap harinya, pabrik mi berformalin itu memasok puluhan kilogram (kg) mi ke pedagang mi ayam.

"Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak," kata Putut.

Produk mi tersebut dijual dengan harga Rp 22.000 per kilogram.

Terkait temuan bahan berbahaya itu, BPOM Jateng memerintahkan Putut agar menghentikan produksi mi untuk sementara waktu.

Baca juga: Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak

Diketahui, penggerebekan pabrik mi ini bermula ketika ditemukannya mi ayam yang mengandung formalin di pasaran.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya.

BPOM Jateng selanjutnya menguji mi yang diproduksi dan hasilnya mi tersebut positif mengadung formalin.

"Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi," kata Lintang, dilansir dari Kompas.com.

Ia dan tim selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi pabrik yang berada di gang kecil di daerah Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak
Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf - DOK.SHUTTERSTOCK/LUCKY PEOPLE)

Dalam penggerebekan, BPOM Jateng menemukan mi berformalin dan memusnahkannya. Sekitar 75 kilogram mi berformalin dimusnahkan.

Selanjutnya, Lintang mengatakan akan meminta keterangan ke pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah penambahan formalin ke dalam produksi mi dilakukan secara sengaja atau tidak.

Ia juga memerintahkan supaya pabrik tersebut menghentikan produksinya untuk sementara waktu.

"Kami meminta pemilik pabrik menghentikan sementara produksi," tandasnya.

Baca juga: Sosok Penjual Bakso yang Lapor Polisi usai Dituduh Pakai Daging Tikus, Kesal Hanya Jual 100 Mangkok

Dalam kasus sebelumnya, polisi menggerebek pabrik rumahan di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang memproduksi mi kuning dengan formalin dan boraks.

Ada 200 kilogram mi disita dari lokasi tersebut.

Maryana selaku pemilik produksi mie kuning juga ikut dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Sub Direktorat Industri, Perdagangan, dan Asuransi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kompol Hadi Sutrianto mengatakan, awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa tempat pembuatan mi kuning tersebut menggunakan formalin dan boraks.

Informasi itu kemudian diselidiki petugas dengan mendatangi tempat pembuatan pada Kamis (18/4/2024).

Ketika datang di sana, polisi mendapati pekerja sedang mencampurkan mi kuning yang telah jadi ke dalam wadah berisi formalin dan boraks agar mie dapat lebih awet.

"Mi tersebut direndam ke dalam ember yang berisi boraks dan formalin. Ada 200 kilogram mi yang kami sita dari lokasi tersebut," kata Hadi, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Pelanggan Heran Makan Sate di Warung Habis Rp 500 Ribu, Pembeli Lain Lebih Murah, Bupati: Harga Aman

Hadi menerangkan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa home industri pembuatan mi kuning itu telah berjalan selama lima tahun terakhir.

Namun, tiga tahun belakangan mereka menggunakan formalin dan boraks agar mie tidak cepat basi.

"Sehari mereka bisa memproduksi sebanyak 5 sampai 6 ton mi. Semuanya dipasarkan ke kota Lubuklinggau," ujarnya.

Lokasi tempat pembuatan mi kuning kini telah dipasang garis polisi agar tak ada aktivitas apapun.

Sementara, Maryana selaku pemilik dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemiliknya sekarang masih kami mintai keterangan," jelas Hadi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved