Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Nilai Ambang Batas CPNS 2024, Lengkap Kisi-kisi SKD Mulai Materi TWK, TIU hingga TKP

Nilai ambang batas adalah standar penilaian untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap pegawai negeri sipil (PNS).

jabarprov.go.id
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Nilai ambang batas adalah standar penilaian untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap pegawai negeri sipil (PNS).

Skor minimum ini agar berkesempatan lolos ke tahapan berikutnya ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Lantas, berapa nilai ambang batas CPNS 2024?

Nilai ambang batas CPNS 2024

Dikutip dari Kompas.com, merujuk Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024, SKD CPNS 2024 mencakup tiga jenis tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristis pribadi (TKP).

Ujian SKD terdiri dari 110 butir soal yang meliputi 30 soal TWK, 35 soal TIU, serta 45 butir soal TKP.

Ratusan soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan perincian:

150 untuk TWK
175 untuk TIU
225 untuk TKP.

Sementara itu, passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk berkesempatan lolos ke tahap berikutnya, yakni:

65 untuk TWK

80 untuk TIU

166 untuk TKP.

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Minggu Pertama Agustus, Ini Syarat Resmi dan Cara Daftarnya

Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora:

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

Nilai TIU paling rendah: 85.

b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai TIU paling rendah: 60.

Kisi-kisi SKD CPNS 2024

Tidak hanya nilai ambang batas, Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024 juga telah merinci kisi-kisi atau materi SKD.

Berikut materi SKD CPNS yang perlu dipelajari calon pelamar CPNS 2024:

Materi TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan:

- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional

- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional

- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara

- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika

- Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024. (https://sscasn.bkn.go.id/)

Materi TIU

Pelaksanaan ujian TIU pada SKD CPNS bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Berikut kisi-kisi TIU SKD CPNS 2024:

1. Kemampuan verbal, meliputi:

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain
Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Kemampuan numerik, yang mencakup:

- Berhitung, bertujuan mengukur kemampuan hitung sederhana

- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka

- Perbandingan kuantitatif, bertujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif

- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Kemampuan figural, mencakup:

- Analogi, bertujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain

- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar

- Serial, bertujuan mengukur kemampuan individu dalam dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Materi TKP

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar CPNS dalam mengimplementasikan:

- Pelayanan publik, bertujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki

- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, serta berkolaborasi dengan orang lain secara efektif

- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya

- Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja

- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kebutuhan jabatan

- Anti-radikalisme bertujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Informasi passing grade dan materi atau kisi-kisi SKD CPNS 2024 selengkapnya dapat disimak di sini.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved