KPK Sidik Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Cegah 21 Orang Pergi ke Luar Negeri, Ketua & Wakil DPRD Termasuk
Penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jatim 2019-2022 terus bergulir.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jatim 2019-2022 terus bergulir.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Larangan bepergian ke luar negeri yang diajukan melalui Ditjen Imigrasi ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Tessa mengatakan, pada 15–18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
Baca juga: Empat Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Pokir, KPK: Ada Penggeledahan Rumah
Saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 orang.
"Sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara empat lainnya tidak hadir karena dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji dan dua orang lainnya sedang sakit," katanya.
KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Namun, pihak KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud. Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.
Baca juga: 2 Kadernya Terseret Kasus Suap Dana Hibah, DPC Gerindra Probolinggo: Belum Ada Konfirmasi ke Partai
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Baca juga: KPK Turut Geledah Rumah di Gresik, Buntut Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Jatim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.