Berita Blitar
Modus 4 Pria Pengangguran di Blitar Tega Cabuli Boicah 12 Tahun di Rumah Pelaku, Ending Masuk Bui
Empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Bliar, yaitu, DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus asusila di Mapolres Blitar, Rabu (31/7/2024).Â
"Para pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," lanjutnya.
Sedang korban, kata Febby, sudah tidak sekolah setelah lulus SD. Korban tinggal bersama kedua orang tuanya.
"Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga mengetahui korban pulang subuh. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli para pelaku. Kemudin keluarga melapor ke kami," katanya.
Pelaku DK mengaku tega menyetubuhi korban karena nafsu. DK mengaku masih sadar meski ikut minum minuman keras.
"Saya nafsu, saya ikut minum (miras) tapi saya masih sadar, tidak mabuk," katanya.
Halaman 2 dari 2
Tags
pencabulan bocah
pencabulan
bocah perempuan
bocah 12 tahun
pria pengangguran
Polres Blitar
TribunJatim.com
Berita Terkait: #Berita Blitar
Pemkab Lumajang Siapkan Dana BTT untuk Jika Diminta Dukung Program Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
Tebing Sungai di Perum Grand Family Kota Blitar Longsor Satu Rumah dan Musala Terancam |
![]() |
---|
Perumahan Pakunden Permai Kota Blitar Terendam Banjir, Diguyur Hujan Seharian |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Luncurkan Benih Jagung Bhayangkara di Blitar, Bisa Hasilkan 10 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Kapolda dan Pj Gubernur Jatim Kompak Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektare di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.