Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Modus 4 Pria Pengangguran di Blitar Tega Cabuli Boicah 12 Tahun di Rumah Pelaku, Ending Masuk Bui

Empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Bliar, yaitu, DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus asusila di Mapolres Blitar, Rabu (31/7/2024).  

"Para pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Sedang korban, kata Febby, sudah tidak sekolah setelah lulus SD. Korban tinggal bersama kedua orang tuanya.

"Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga mengetahui korban pulang subuh. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli para pelaku. Kemudin keluarga melapor ke kami," katanya.

Pelaku DK mengaku tega menyetubuhi korban karena nafsu. DK mengaku masih sadar meski ikut minum minuman keras.

"Saya nafsu, saya ikut minum (miras) tapi saya masih sadar, tidak mabuk," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved