Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Pendaftaran Pilgub Jatim 2024 Dibuka Mulai 27 Agustus, Partai Diminta Tak Tunggu Batas Akhir

Pendaftaran Pilgub Jatim 2024 dibuka mulai 27 Agustus, partai politik diminta tak menunggu batas akhir masa pendaftaran.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal
Jajaran KPU Jatim saat sosialisasi tahapan pencalonan Pilgub Jatim 2024, di Hotel Platinum Surabaya, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingatkan, pendaftaran pasangan calon untuk Pilgub Jatim 2024, akan dibuka mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Partai politik pun diingatkan agar memanfaatkan betul waktu yang tersedia dan tidak menunggu batas akhir masa pendaftaran. 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, saat sosialisasi tahapan pencalonan Pilgub Jatim 2024, Selasa (30/7/2024).

Adapun peserta dalam sosialisasi ini di antaranya perwakilan parpol tingkat provinsi, Forkopimda Jatim serta jajaran KPU dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. 

"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," kata Aang dalam acara yang berlangsung di Hotel Platinum Surabaya itu. 

Dalam konteks pilgub, tidak ada paslon jalur perseorangan atau independen.

Sementara pilkada di beberapa daerah di Jawa Timur terdapat paslon perseorangan dan saat ini masih dalam proses tahapan pemenuhan syarat pencalonan. Yakni di Kota Malang, Bojonegoro, Jember dan Trenggalek. 

Menurut Aang, dengan singkatnya waktu pendaftaran di KPU tersebut, paslon diharapkan tidak mendaftar di waktu akhir.

Baca juga: Alasan Giring Ganesha dan Relawan KAMI Gibran Dukung Penuh Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Karena jika ditemui berkas yang belum lengkap, bisa dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.

Selain itu, juga diharapkan sebelum pendaftaran sudah ada konsultasi dengan helpdesk di KPU. 

Hal tersebut ditegaskan penting. Mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat pencalonan. Di antaranya, soal batas usia calon kepala daerah.

Misalnya, terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024. 

Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tapi ditarik mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan," jelas mantan Komisioner Bawaslu Jatim tersebut. 

Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Visi misi yang akan disiapkan paslon perlu menyesuaikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved