Pilgub Jatim 2024
Segini Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 yang Dikembalikan KPU ke Kas Daerah: Sudah Rampung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengembalikan Rp 127 Miliar ke kas daerah yang merupakan sisa penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengembalikan Rp 127 Miliar ke kas daerah yang merupakan sisa penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024.
Nominal tersebut berkisar 15 persen dari total anggaran yang diterima KPU Jatim yakni Rp 845 Miliar dari APBD.
Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini menjelaskan, nominal sisa tersebut didapat setelah pihaknya merampungkan penghitungan total anggaran yang terpakai selama pelaksanaan tahapan Pilgub.
Laporan Pertanggung Jawaban pun telah dikirim ke Pemprov Jatim.
"Sisa anggaran itu kami kirim ke Kasda," kata Nanik kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Reaksi KPU Jatim Soal Putusan MK Coblos Ulang 4 TPS di Magetan, Sebut Supervisi dan Monitoring
Dalam penjelasan sebelumnya, kewajiban pengembalian sisa anggaran itu termuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
Pengembalian sisa anggaran wajib dilakukan maksimal tiga bulan setelah penetapan calon. KPU sebelumnya menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sebagai Paslon terpilih pada 6 Februari 2025.
Sehingga berdasarkan NPHD itu, maka KPU wajib mengembalikan sisa anggaran maksimal pada 6 Mei.
Nominal yang tersisa itu merupakan anggaran yang tidak terserap. Nanik menjelaskan ada sejumlah tahapan yang menyisakan anggaran. Diantaranya, adalah anggaran APD ala Covid-19. Sebab pada saat penganggaran, memperhitungkan potensi pandemi.
Selain itu, juga pada saat tahap pencalonan. Semula, KPU Jatim memperhitungkan potensi lebih dari tiga paslon kontestan hingga berhitung kemungkinan paslon jalur perseorangan. Namun, rupanya pada tahap pencalonan hanya muncul tiga paslon kontestan Pilgub Jatim 2024.
"Total anggaran yang terserap untuk Pilgub yaitu 84,9 persen," terang Nanik.
Baca juga: PSU Pilkada Magetan 2024 akan Digelar 22 Maret, KPU Jatim: Tunggu Surat KPU RI
Sementara itu, Nanik memastikan berbagai tugas dan fungsi KPU Jatim tetap akan berjalan sekalipun Pilkada rampung dan anggaran sisa dikembalikan. Sebab, secara hirarki KPU Jatim merupakan jajaran KPU RI. Artinya, ada anggaran yang bersumber dari APBN.
"Operasionalnya ikut APBN, kecuali dapat hibah non pemilihan dari Pemda," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengungkapkan operasional KPU Jatim setelah Pilkada memang akan menjadi beban APBN karena merupakan lembaga vertikal KPU RI.
Freddy pun mendorong agar pendidikan politik terus dilakukan oleh KPU.
Dalam upaya ini, KPU dinilai juga bisa bersinergi dengan banyak pihak termasuk bersinergi dengan partai politik.
Khofifah-Emil Ikuti Gladi Kotor Pelantikan, Sebut Latihan Baris-berbaris Simbol Bariskan Program |
![]() |
---|
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih dalam Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Pekan Depan Dilantik, Khofifah-Emil Diminta Langsung Gaspol, DPRD Jatim: Tak Perlu Waktu Transisi |
![]() |
---|
NasDem Jatim Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil, Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Atensi |
![]() |
---|
Rapat Paripurna Rampung, DPRD Jatim Kirim Surat Usulan Pelantikan Khofifah-Emil ke Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.