Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Polres Ponorogo Bongkar Peredaran Sabu, Libatkan Seorang Tahanan, Total Barang Bukti Capai 55 gram

Polres Ponorogo membongkar kasus narkoba sabu-sabu. Kali ini kasus narkoba sabu-sabu melibatkan salah satu tahanan lapas luar Ponorogo.

TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Polres Ponorogo Bongkar Kasus Sabu Libatkan Tahanan Lapas, Total 55 Gram, Rabu (31/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo membongkar kasus narkoba sabu-sabu.

Kali ini kasus narkoba sabu-sabu melibatkan salah satu tahanan lapas luar Ponorogo.

Total ada 3 tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Ponorogo.

Ketiga tersangka itu berinisial CDT (26) warga Ponorogo, FY (20) warga Madiun dan NN (25) warga Madiun.

Namun saat presrilis di Mapolres Ponorogo, hanya tersangka CDT dan FY yang ditampilkan.

Baca juga: 5 Tahun Marbut Transaksi Narkoba di Masjid, Sabu Harga Rp 1.000.000 Dipasok dari Napi di Penjara

Karena NN merupakan tahanan salah satu lapas.

“Dalam kasus ini ada 55 gram sabu dari para tersangka,” ungkap Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, Rabu (31/7/2024).

Kompol Gandi mengungkap untuk kronologi awalnya tersangka CDT meranjau sabu-sabu di salah satu SPBU di Ponorogo.

Saat itu dibuntuti polisi.

“Karena memang ada warga yang resah. Kami lalukan lidik dan benar di SPBU Trunojoyo ada sering transaksi sabu sistem ranjau,” kata Kompol Gandi.

Dari yang diranjau CDT ada sekitar 1 gram sabu. Petugas dari satresnarkoba menggeledah rumah CDT kemudian menemukan 4 gram sabu.

“Tidak cukup itu, handphone CDT dibongkar. Rupanya CDT memesan sabu-sabu dari luar pulau jawa. Posisinya barang sudah dikirim melalui ekpedisi,” urainya.

Polisi kembali melakukan pelacakan dan menunggu barang sampai di lokasi rumah CDT. Namun barang haram tersebut tidak sampai ke CDT.

Baca juga: Emak-emak di Ponorogo Antusias Ikuti Lomba dari Pemkab, Bikin Menu Makanan B2SA, Dipuji Kang Giri

Melainkan ada FY yang mengambil sabu seberat 50 gram. FY sendiri berkomunikasi dengan tahanan NN yang juga disuruh oleh orang yang sama dengan yang dipesan CDT.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved