Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Tahun Marbut Transaksi Narkoba di Masjid, Sabu Harga Rp 1.000.000 Dipasok dari Napi di Penjara

Abdul Karim (48) seorang marbut yang ternyata sudah transaksi narkoba sejak 2019. Ia menjalankan bisnis haramnya itu di Masjid Jami Al-Musyawaroh

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
Polsek Koja, Jakarta Utara, mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang marbut masjid. Jumat (26/7/2024) 

TRIBUNJATIM.COM - Abdul Karim (48) seorang marbut yang ternyata sudah transaksi narkoba sejak 2019.

Ia menjalankan bisnis haramnya itu di Masjid Jami Al-Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

Di dalam ruangannya, Abdul melayani panggilan transaksi narkoba dengan pembelinya.

Ruangan itu diketahui berada di lantau dua masjid tersebut.

Baca juga: Nasib Kakek Kesepian Usai Istri Meninggal, Kini Jadi Marbut Masjid, Lantunkan Yasin saat Rindu

"Abdul melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I (sabu), tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan," ujar Kapolsek Koja Ahmad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/7/2024).

Narkotika yang dijual Abdul adalah jenis sabu dengan harga Rp 1 juta per gramnya.

Bisnis narkotika yang dijalani Abdul juga bukan baru sebentar, ia sudah mengedarkan sabu sejak 2019.

Ditangkap polisi

Setelah bertahun-tahun bergantung hidup di bisnis narkoba, di tahun 2024 ini Abdul ditangkap polisi.

Ia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh.

Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah badan Abdul dan menemukan 27 paket sabu di dalam plastik klip berukuran kecil dengan berat total 21,26 gram.

Rencananya, Abdul akan mendistribusikan 27 paket sabu itu ke pelanggannya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, satu buah handphone Galaxy A30, dan dua alat timbangan digital.

Dapat pasokan narkoba dari narapidana

Setelah ditangkap, Abdul dibawa ke Polsek Koja, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved