Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dana Rp477 Juta Disiapkan untuk Pesangon Anggota DPRD Tulungagung, Termasuk Yang Jalani Proses Hukum

Seluruh anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024 akan menerima pesangon. Sekretariat DPRD Tulungagung telah menyiapkan total Rp 477 juta

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung 

“Semua ketentuan sudah diatur. Tinggal mengalikan sesuai masa bakti masing-masing,” papar Sudarmaji.

Untuk anggota DPRD yang meninggal dunia, maka uang jasa pengabdian diserahkan ke ahli warisnya.

Khusus untuk anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat, maka tidak berhak atas pesangon ini.

Sebelumnya ada 3 anggota DPRD Tulungagung yang diberhentikan karena kasus korupsi.

Baca juga: Hotel di Tuban Bangkrut, Puluhan Eks Karyawan Demo Tuntut Pesangon, Total sampai Rp 1 M

Mereka adalah Supriyono (PDI Perjuangan), Imam Kambali (Hanura) dan Adib Makarim (PKB).

Menurut Sudarmaji, ketiganya tetap berhak atas uang jasa pengabdian ini karena diberhentikan dengan hormat.

Sekretariat menghitung masa tugas mereka untuk mendapatkan uang jasa pengabdian sesuai ketentuan.

“Mereka tetap mendapatkan uang jasa pengabdian karena diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya. 

Baca juga: Biar Karyawan Keluar Tanpa Pesangon, Perusahaan Pindah Kantor ke Pegunungan, Fasilitas Terbatas

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved