Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Densus 88 Geledah Rumah di Kota Batu

Deretan Barang Bukti Terduga Teroris di Kota Batu untuk Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah

Deretan barang bukti terduga teroris di Kota Batu untuk melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah di Malang.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polda Jatim
Sejumlah benda yang diamankan Densus 88 Antiteror Polri dari rumah terduga teroris di Perumahan Villa Syariah Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Polisi telah mengungkap inisial satu tersangka dari tiga terduga teroris yang ditangkap di Kota Batu , Jawa Timur, pada Rabu (31/7/2024) malam. 

Satu tersangka ialah HOK (19).

Dia disebut merupakan simpatisan dari jaringan teroris bernama Daulah Islamiyah yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (31/7/2024) malam.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Villa Syariah Bunga Tanjung Nomor 34, RT 1/RW 8, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kemudian dilanjutkan proses penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (1/8/2024).

Dari hasil yang dikumpulkan pihak kepolisian, ditemukan adanya bahan kimia untuk membuat bahan peledak (handak) yang ada di dalam rumah terduga teroris.

"Di antaranya ada bahan kimia untuk membuat handak, peralatan pembuatan bahan peledak dan juga ditemukan casing bom,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (1/8/2024).

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan barang-barang lainnya, yakni tas hitam yang berisi katapel, jarum kuning, suntikan, dan gotri.

Baca juga: Ketua RT Ungkap Keseharian 3 Terduga Teroris di Kota Batu, Ngontrak Satu Keluarga asal Jakarta

HOK juga menggunakan bahan peledak jenis triacetone triperoxide alias TATP dengan daya ledak tinggi atau mother of satan.

“Rencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang,” terang Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terkait kasus ini, HOK dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved