Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

DPRD Jatim Turut Kecam Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur, Sebut Tak Masuk Akal

Termasuk dari DPRD Jatim pun turut mengecam dan menilai ada yang janggal dalam putusan tersebut. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Ketua Komisi A DPRD Jatim Adam Rusydi saat ditemui di Surabaya, Kamis (1/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keputusan Majelis hakim PN Surabaya, yang vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, terus menuai sorotan. Termasuk dari DPRD Jatim pun turut mengecam dan menilai ada yang janggal dalam putusan tersebut. 

Ketua Komisi A DPRD Jatim Adam Rusydi menilai, vonis bebas itu tidak masuk akal. Lantaran baik keterangan saksi maupun fakta lain yang terungkap, bertolak belakang dengan putusan bebas. "Putusan itu tidak masuk akal dan kami turut mengecam keras," kata Adam, Kamis (1/8/2024). 

Sebagai wakil rakyat, Adam mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan apalagi mendapat vonis bebas di pengadilan. Sebab, hal itu dinilai mencederai rasa keadilan. Sehingga, Adam pun tak kaget jika banyak sorotan tajam dari berbagai pihak mengenai putusan hakim tersebut. Baik dari DPR RI maupun pihak lain. 

"Kami meyakini sorotan-sorotan ini pasti akan berdampak. Pasti akan ada langkah-langkah terbaik untuk menjawab rasa keadilan," jelas politisi muda Partai Golkar itu. 

Baca juga: Kemarahan Ayah Dini Sera soal Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Keluarga Terdakwa Tak Tulus Minta Maaf

Adam pun berpendapat bahwa dia turut curiga pada putusan janggal tersebut. "Saya mencium indikasi ada yang tidak baik disana, bagaimana putusan tersebut sangat mengejutkan kita semua. Sehingga, kami menilai ada ketidakberesan," tambah Adam. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan putusan dalam kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti. Gregorius Ronald Tannur, yang dituding membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024). Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Baca juga: Desakan Massa Elemen LBH agar 3 Hakim Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Rekam Jejak Dibeber

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali. Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi. Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut. Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved