Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisruh Vonis Bebas Ronald Tannur

Desakan Massa Elemen LBH agar 3 Hakim Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Rekam Jejak Dibeber

Tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah memberikan vonis bebas pada Ronal

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berdemo di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7/2024). Mereka meminta 3 hakim yang beri vonis bebas Ronald Tannur untuk dipecat 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti atau pembunuhan kekasih.

Sepak terjang mereka kini dikuliti. Sampai-sampai ketiganya didesak untuk dipecat atau setidaknya dinonaktifkan.

"Tiga hakim ini sudah banyak memutuskan kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik yang menurut kami janggal. Sudah saatnya ada pembersihan di kantor pengadilan," ujar Agus Suprianto dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI), Senin (29/7/2024).

Hasil penelusuran, bahwa terdakwa Ronald Tannur bukanlah satu-satunya orang yang mendapatkan kebebasan dari tangan ketiga hakim tersebut. Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita dari tuduhan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon, Surabaya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Kisruh, Massa Ngamuk Pasca Putusan Ronald Tannur, Minta Bertemu Ketua PN

Hakim Erintuah dan koleganya memutuskan untuk mengesampingkan kasus tersebut dengan alasan bahwa kasus itu adalah perdata, bukan pidana.

Hakim Mangapul juga pernah menjadi anggota hakim dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yang membebaskan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Namun, setelah dikaji kembali oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara.

Ketiga hakim tersebut didemo pada Senin (29/7/2024).

Massa yang terdiri dari YLBHI Surabaya, LBH Tabur Pari, LBH Buruh Rakyat Jatim, FSPMI, Biro Hukum Damar Indonesia, serta LBH Skobar menyebut kantor Pengadilan Negeri Surabaya seperti kandang binatang dengan dugaan adanya praktik mafia. Menurut mereka, perkara apapun bisa dimenangkan asalkan ada uang.

Baca juga: BREAKING NEWS : Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke KY

"Seperti kasus Ronald Tannur yang kami duga melibatkan praktik transaksional. Di kepolisian, terdakwa sudah mengakui telah memukul korban. Jaksa sudah mengenakan empat pasal kepada terdakwa, sehingga seharusnya vonis yang dijatuhkan minimal adalah kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, kenyataannya, terdakwa malah dibebaskan," jelasnya.

Vonis itu diduga lekat dengan permainan sebab Ronald Tannur pernah mengakui bahwa telah menganiaya Dini Sera Afrianti. Kejadiannya setelah karaoke di Blackhole KTV. Menurut massa, seharusnya hakim menggunakan pengakuan dasar dalam memandang kontruksi masalah dan sebagai putusan.

"Bagaimana bisa setelah Ronald Tannur setelah memukuli korban lalu mengantar ke rumah sakit dianggap menolong. Janganlah biarkan Surabaya diinjak-injak mafia hukum. Jika pengadilan tidak bisa menjadi tempat mencari keadilan, maka lebih baik dibuldozzer (dihancurkan) saja," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved