Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gus Samsudin Divonis Bebas

Gus Samsudin Divonis Bebas, Kejari Blitar Ajukan Kasasi ke MA

JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gus Samsudin bersama dua anak buahnya dalam sidang perkara video viral

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Samsudin atau Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, divonis bebas, dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya dalam sidang perkara video viral bertukar pasangan.

JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan vonis Majelis Hakim PN Blitar yang menyatakan Samsudin bersama dua anak buahnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.

"Kami akan mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PN Blitar yang memvonis bebas Samsudin dkk dalam sidang perkara konten viral bertukar pasangan," kata Kepala Kejari Blitar, Baringin melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo, Kamis (1/8/2024).

Prabowo menjelaskan JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Blitar dalam putusannya yang menyatakan terdakwa Samsudin dkk tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.

JPU mendakwa Samsudin dkk sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 1 jo pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kapok Dipenjara, Gus Samsudin Ingin Kembali Dakwah Ngajar Ngaji dan Rukyah, Wakaf Tanah Buat Ponpes

Samsudin (pakai peci), tersangka kasus video viral tukar pasangan saat berada di Kantor Kejari Blitar, Senin (29/4/2024).
Samsudin (pakai peci), tersangka kasus video viral tukar pasangan saat berada di Kantor Kejari Blitar, Senin (29/4/2024). (TribunJatim.com/Samsul Hadi)

Baca juga: Alasan Gus Samsudin Senang Dipenjara Gegara Video Tukar Pasangan, AdSense Rp 100 Juta: Sudah Takdir

JPU menilai ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim dalam kasus ini.

"Salinan putusan lengkap sudah kami terima dan akan kami pelajari serta kami dalami lebih lanjut guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori kasasi," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan dua anak buah Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dikatakannya, alasan JPU mengajukan kasasi sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, di antaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: BREAKING NEWS - Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Video Viral Bertukar Pasangan

"Dalam fakta persidangan, menurut JPU terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut. Namun Majelis Hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan," katanya.

Menanggapi hal itu, Samsudin tidak mempermasalahkan JPU mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Blitar. Samsudin mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada sesuai Undang-Undang.

"Ya tidak apa-apa (JPU mengajukan kasasi), ada Undang-Undangnya, ada proses hukumnya, ya ngikuti saja. Saya dari dulu tidak masalah, saya dipenjara saya tidak apa-apa. Dari awal saya bilang saya senang, tidak masalah, tidak apa-apa," kata Samsudin

Baca juga: 4 Kontroversi Gus Samsudin, Biang Kerok Video Tukar Pasangan Divonis Bebas, Musuh Pesulap Merah

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved