Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Dugaan Korupsi Dana Covid 19

Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Ungkap Sejumlah Kemungkinan

Mantan Bupati Jember Faida jalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19, ungkap sejumlah kemungkinan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Mantan Bupati Jember, Faida menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atas kasus dugaan korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 Pemkab Jember yang merugikan negara sekitar Rp 107 miliar, pada Kamis (1/8/2024).  

Bahkan, proses penggunaan anggaran tersebut juga sudah diketahui oleh para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jember. 

"Dan dalam Permendagri mengatur tentang keuangan Covid ini, di situ disebutkan bahwa, apabila sudah ada SPJ lengkap dalam kegiatan Covid ini, dan ada tanggung jawab mutlak dari OPD dengan tanda tangan, dan dua-duanya ada," terangnya. 

Hanya saja, ia mengakui, permasalahan tersebut akhirnya muncul karena semua laporan SPJ penggunaan dana ratusan miliar rupiah tersebut belum diunggah atau dimasukkan dalam bank data (database) Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Pemkab Jember, kala itu. 

Faida menganggap, ada sejumlah pejabat yang berwenang untuk proses pengunggahan laporan penggunaan anggaran tersebut, tidak melakukan tugasnya secara maksimal. 

Hal tersebut dilatarbelakangi sejumlah kemungkinan, yang menurutnya cukup masuk akal untuk dimaklumi. 

Mulai dari, adanya kemungkinan yang disebabkan fase peralihan kepemimpinan kala itu, sehingga membuat pejabat yang berwenang belum bisa mengunggah SPJ anggaran ke SIMDA Pemkab Jember. 

Hingga, adanya kemungkinan, pejabat yang berwenang merasa takut memberikan persetujuan atas pengunggahan SPJ anggaran dana penanggulangan Covid-19. 

"Secara teknis aja. Secara administratif, karena dalam situasi transisi politik, pergantian pejabat dan lalu ada pergantian pimpinan daerah, dan ada pergantian pimpinan pejabat, dan pejabat yang baru ini, entah takut atau dalam tekanan, entah kurang mengerti, seharusnya dia meng-approve, tapi dia tidak meng-approve," ungkapnya. 

Selain itu, Faida juga merespons adanya demonstrasi yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat hingga menyeret-nyeret dirinya di ranah hukum. 

Ia mengaku tidak merasa berkeberatan dengan adanya aksi demonstrasi tersebut. Karena negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang memberikan kepastian keamanan untuk semua warga negara menyampaikan aspirasinya. 

"Ya gak apa-apa, kan negara demokrasi, boleh. Enggak ada larangan. Boleh mengekspresikan, saya pikir boleh juga buat stimulir. Dengan adanya kesempatan jadi klarifikasi di Polda Jatim. Saya pikir bagus aja," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto tak menampik adanya agenda pemeriksaan terhadap Faida.

Hanya saja ia menyarankan untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut kepada Kombes Pol Lutfie Setiawan selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Namun, Kombes Pol Lutfie Setiawan belum merespons saat dihubungi TribunJatim.com melalui sambungan telepon. 

"(Tanya) Ke Pak Dir (Kombes Pol Lutfie Setiawan selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim)," ujar mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu, saat dihubungi awak media. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved