Demo Dugaan Korupsi Dana Covid 19
Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Ungkap Sejumlah Kemungkinan
Mantan Bupati Jember Faida jalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19, ungkap sejumlah kemungkinan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Sebelumnya, puas berorasi di depan Mapolda Jatim, ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) Jatim bergeser menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, lalu membakar ban bekas di depan pintu gerbang utama kantor.
Mereka mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut dugaan kasus korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 Pemkab Jember yang merugikan negara sekitar Rp 107 miliar.
Setelah puas berorasi di depan pagar menggunakan sound system yang diangkut mobil pickup, mereka lantas meletakkan ban bekas di bahu jalan depan pagar kantor.
Lalu mereka menyirami permukaan ban berwarna hitam nan dekil itu, menggunakan cairan bahan bakar.
Kemudian, mereka menyulutnya menggunakan korek.
Dan membiarkan ban tersebut terbakar hingga menimbulkan kepulan asap berwarna hitam nan pekat.
"Nyala api ini adalah nyala semangat kita memperjuangkan nasib warga Jatim. Ini bukan iseng belaka, tapi ada masyarakat Jatim yang kesusahan. Kami ingin menyampaikan aspirasi," ujar Koordinator Aksi M Affandi, saat menyampaikan aspirasinya, melalui pengeras suara, Rabu (18/7/2024).
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan keganjilan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2020.
BPK menemukan dana bantuan tidak terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pada 2020, Pemkab Jember menganggarkan dana BTT Covid-19 sebanyak Rp 479 miliar. Dana tersebut dikeluarkan bupati periode sebelumnya.
"Dari dana BTT Covid-19 Rp 479 miliar, sebanyak Rp 220 miliar sudah terbelanjakan," kata Wakil ketua DPRD Jember, Ahmad Halim kepada Kompas.com di ruangannya, Senin (7/6/2021).
Realisasi BTT sebesar Rp 220 miliar tersebut sudah keluar dari rekening kas daerah.
Rinciannya, sebanyak Rp 74 miliar memiliki surat pertanggungjawaban.
Sedangkan Rp 107 miliar dana yang keluar tidak ada surat pertanggungjawabannya.
"Artinya Rp 107 miliar keluar, sampai dengan deadline 31 Desember 2021 tidak bisa dipertanggungjawabkan," tambah Halim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.