Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Liputan Khusus

5 Sosok Guru Besar di Surabaya Diduga Lakukan Pelanggaran Gelar Profesor, Kini Diaudit Kemendikbud

Lima guru besar di Surabaya diaudit Kemendikbud. Diduga lakukan pelanggaran gelar profesor. Mereka berasal dari dua PTS.

|
Editor: Hefty Suud
ILUSTRASI KOMPAS/SUPRIYANTO
Ilustrasi guru besar untuk LIPSUS Kemendikbud audit lima guru besar dari 2 PTS di Surabaya. Mereka diduga melakukan penyimpangan proses pengajuan guru besar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi dan Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM - Lima guru besar di Surabaya diduga lakukan pelanggaran gelar profesor

Mereka berasal dari dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Surabaya

Sosok guru besar diduga lakukan pelanggaran gelar profesor tersebut menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jatim, Surabaya, Selasa-Rabu (30-31/7) lalu.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Nomor 788/G.G5/WS.01.05/2024 tanggal 25 Juli 2024, sejumlah guru besar PTS di Surabaya dipanggil dalam rangka fact finding dugaan penyimpangan proses pengajuan guru besar.

Baca juga: Ramai Kasus Joki Guru Besar, Rektor Unair Beri Tanggapan, Minta Kemendikbud Optimalkan Sistem

Baca juga: Sosok Guru Besar ITS Ciptakan Bahan Anti Radar dari Bahan Pasir Besi Lumajang dan Arang Bambu

Tribun Jatim Network mendapatkan informasi sosok lima orang guru besar tersebut, empat dari Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya dan seorang guru besar asal Universitas Ciputra (UC) Surabaya.

Para guru besar yang menjalani pemeriksaan pada Selasa (30/7/2024), yakni merupakan guru besar asal Universitas Hang Tuah Surabaya.

Mereka itu, Prof SR, Prof BS, Prof AS, dan Prof Ch  . 

Sedangkan seorang guru besar dari Universitas Ciputra Surabaya yang dimintai keterangan, yakni Prof WE pada Rabu (31/7/2024) lalu.

Mereka dipanggil oleh tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan proses pengajuan gelar guru besar

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap kelima orang guru besar tersebut.

Pihaknya masih menghimpun data lebih lengkap terkait pelaksanaan pemeriksaan yang berlangsung selama dua hari di Surabaya.

"Kami cek dulu," sebut Anang saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024)  . 

Baca juga: Guru Besar hingga Civitas Akademik FK Unair Ancam Mogok Kerja sampai Jabatan Dekan Dikembalikan

Kepala Bagian (Kabag) Umum BBPMP Jatim, Rizqi menerangkan, pihaknya tidak menampik adanya kunjungan dari beberapa orang Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Kunjungan tersebut, dianggapnya sebagai silaturahmi biasa antar sesama pegawai dalam kelembagaan Kemendikbudristek.

Mengenai adanya agenda pemeriksaan guru besar terkait kasus tersebut. Rizqi mengaku tidak mengetahuinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved