Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PNS Ketahuan Nikah Siri Dua Kali, Kini Nasibnya Terancam Sanksi usai Dilaporkan ke Bupati

ASN atau PNS di Gunungkidul dilaporkan ke Bupati Gunungkidul, Sunaryanta karena menikah siri sebanyak dua kali.

Editor: Torik Aqua
Shutterstock
Ilustrasi PNS - PNS 2 kali nikah siri kini terancam sanksi 

TRIBUNJATIM.COM - ASN atau PNS di Gunungkidul, Yogyakarta dilaporkan ke Bupati Gunungkidul, Sunaryanta karena menikah siri sebanyak dua kali.

Diketahui, bagi seorang PNS yang menikah siri dianggap melanggar peraturan. 

Akibat kasus itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) bakal segera melakukan pemeriksaan.

PNS tersebut juga kini terancam sanksi.

Baca juga: Nikah Siri Mahar Rp 100 Ribu, Kini Pinkan Mambo Minta ke KUA, Ancam Bakar Lapak Singkong Arya Khan

"Memang tadi ada laporan saya di Kantor nikah siri 2 kali, saya perintahkan Bkppd Untuk segera diperiksa," kata Sunaryanta ditemui di Stadion Gelora Handayani, Jumat (2/8/2024).

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Oneng Windu Wardana mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial.

Lalu, ia memanggil yang ASN tersebut pada 25 Juli 2024.

Menurut Oneng, ASN tersebut mengakui perbuatannya.

Perbuatannya dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Aturan tersebut mengatur ketentuan yang tidak membolehkan ASN menikah siri. 

Dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil, ASN berinisial S tersebut bisa dikenakan sanksi. 

S bekerja di tempat pemungutan retribusi (TPR) pantai Gunungkidul sebelum ditarik ke kantor Dinas Pariwisata.

"Menurut keterangan dua kali (nikah siri)," kata Windu.

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan, laporan sudah lengkap, karena sudah diperiksa atasan langsung.

Bupati memerintahkan kepada pihaknya untuk segera menindaklanjuti laporan ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved