Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2024

Polemik Pergeseran Suara Caleg di Kota Madiun, Tetapkan Tutik Gantikan Dodik sebagai Calon Terpilih

Polemik pergeseran suara sesama Caleg Partai Nasdem Dapil 4 Kecamatan Manguharjo, antara Tutik Endang Sriwahyuni dengan Dodik Rahardiyono.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Penyerahan surat keputusan pemberhentian Caleg Dodik Rahardiyono, oleh pengurusan DPD partai Nasdem melalui pertemuan di Kantor KPU Kota Madiun, Jumat (2/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polemik pergeseran suara sesama Caleg Partai Nasdem Dapil 4 Kecamatan Manguharjo, antara Tutik Endang Sriwahyuni dengan Dodik Rahardiyono, telah diputuskan KPU Kota Madiun.

Caleg Tutik Endang Sriwahyuni, resmi menggantikan Dodik Rahardiyono, sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Madiun pada Pileg 2024 Februari lalu.

Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU 210/2024, tentang Perubahan atas Keputusan KPU 150/2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun.

“Pasca menerima dokumen dari DPD Nasdem 16 Juli lalu. KPU langsung menindaklanjuti dokumen tersebut. Sesuai PKPU 6 tahun 2024, butuh waktu 14 hari untuk memproses dokumen,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Tak Masuk dalam Penyerahan Rekom Pilkada 2024, PDIP Madiun Tetap Pede Jagoannya Kantongi Restu DPP

Ia menambahkan, posisi Dodik harus diganti lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), setelah dipecat sebagai anggota Nasdem. 

“Selama memproses dokumen, kami klarifikasi ke DPP Nasdem. Kemudian DPP membenarkan dokumen yang dikeluarkan tersebut. Sehingga menjadi dasar ketika TMS, salah satunya dipecat, harus diganti,’’ terang Pita.

Pita memaparkan, mengacu SK KPU Kota Madiun 139 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pileg 2024, Dodik Rahardiyono memiliki perolehan 1.328 suara. Karena TMS, posisi Dodik digantikan Tutik dengan perolehan 1.293 suara. 

Baca juga: Alami Pikun, Jasad Nenek di Madiun Ditemukan Warga Tergeletak di Semak Belukar, Kondisi Mengenaskan

Ditanya mengenai potensi gugatan terkait perubahan, Pita menyebut, jika benar ada gugatan, pihaknya bakal melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

‘’Kalau berkaitan dengan pelantikan bukan kewenangan kami. KPU hanya menyampaikan caleg terpilih,’’ pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved