Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sutikno Kaget Hajidin Dipenjara karena Perampokan, Padahal Ia Pelakunya, Polisi: Tak Kejar Pengakuan

Hajidin dipenjara karena menjadi terdakwa kasus perampokan, lalu Sutikno hadir di sidang mengaku sebagai pelaku sebenarnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Sutikno Kaget Hajidin Dipenjara karena Perampokan, Padahal Ia Pelakunya, Polisi: Tak Kejar Pengakuan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Hajidin (47) diyakini keluarganya menjadi korban salah tangkap.

Hajidin dipenjara karena menjadi terdakwa kasus perampokan warga bernama Wagirin, di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 1 Januari 2024.

Namun pada persidangan di Pengadilan Negeri OKI pada 31 Juli 2024, seorang saksi bernama Sutikno (38) mengaku sebagai perampok yang sebenarnya.

Ia pun meminta maaf kepada keluarga Hajidin.

Dalam kesaksiannya, Sutikno mengaku dia merampok bersama tiga temannya, Suryo, Ribut, dan Hasbi.

Sutikno tidak mengenal Hajidin.

Sementara, polisi keukeuh bahwa Hajidin merupakan perampok Wagirin.

Keyakinan polisi berdasarkan sidik jari Hajidin di pisau yang ditemukan polisi, serta keterangan saksi korban yang melihat para pelaku tidak menggunakan topeng saat beraksi. 

“Saya secara pribadi meminta maaf kepada keluarga Pak Hajidin. Akibat perbuatan saya, Pak Hajidin harus ditahan. Pak Hajidin tidak terlibat, yang merampok itu adalah saya,” kata Sutikno di hadapan Siti Aminah (40 yang merupakan istri Hajidin, saat konferensi pers di Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2024), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Demi Nikahi Pacar yang Hamil, Pria ini Rampok dan Aniaya Pemilik Salon: Sering Dimintai Bantuan

Sutikno mengatakan, dia tidak mengetahui dan kaget bahwa Hajidin ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus perampokan yang dilakukan Sutikno.

Kabar itu baru diketahui Sutikno saat keluarga Hajidin menyambangi kediamannya di Belitang, Kabupaten OKU Timur, Selasa (30/7/2024), atau dua jam sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri OKI.

Saat itu, istri Hajidin, Siti Aminah dan kakaknya datang ke rumah Sutikno setelah mendapat informasi bahwa Sutikno adalah salah satu komplotan yang terlibat perampokan.

Ketika datang, Siti menceritakan bahwa suaminya kini menjadi terdakwa atas tuduhan perampokan.

Hal itu membuat hati Sutikno tergerak untuk datang ke sidang dan mengakui perbuatannya.

“Saya kasihan sama Pak Hajidin karena dia tidak bersalah, cuma itu alasan saya,” ujarnya.

Baca juga: 3 Remaja Putri Rampok Tante Sendiri, Uang Rp12 Juta di ATM Dikuras Buat Beli iPhone, Korban Disekap

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved