Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sutikno Kaget Hajidin Dipenjara karena Perampokan, Padahal Ia Pelakunya, Polisi: Tak Kejar Pengakuan

Hajidin dipenjara karena menjadi terdakwa kasus perampokan, lalu Sutikno hadir di sidang mengaku sebagai pelaku sebenarnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Sutikno Kaget Hajidin Dipenjara karena Perampokan, Padahal Ia Pelakunya, Polisi: Tak Kejar Pengakuan 

Pengakuan Sutikno ini membuat usaha Siti untuk membuktikan suaminya tidak terlibat mulai mendapatkan angin segar.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Sutikno yang berani mengakui perbuatannya.

“Terima kasih Pak Sutikno, kami keluarga besar sangat berterima kasih karena bapak sudah mau mengaku,” kata Siti.

Siti mengatakan, Hajidin telah tujuh bulan mendekam di penjara dan kini sedang menjalani persidangan.

Ia akan terus berusaha membukti bahwa suaminya tidak bersalah.

Sebab, saat malam kejadian pada 1 Januari 2024, Hajidin berada di rumah dan main gaplek bersama tetangganya.

“Tetangga juga mengakui suami saya di rumah tidak ke mana-mana, makanya saya bingung suami saya dituduh merampok,” kata Aminah.

Ia berharap pada sidang berikutnya nanti, hakim dan JPU dapat membebaskan suaminya dari segala tuduhan.

Sebab, selama ini dia meyakini bahwa Hajidin merupakan korban salah tangkap.

“Saya harap mata hakim terbuka dengan kehadiran Pak Sutikno ini. Suami saya tidak terlibat,” harapnya.

Keyakinan Polisi

Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Hendrawan memastikan, penetapan tersangka Hajidin atas kasus perampokan yang menimpa warga OKI bernama Wagirin pada 1 Januari 2024, telah sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Pernyataan itu disampaikan Hendrawan saat ditanya terkait pengakuan warga bernama Sutikno yang mengatakan dirinya adalah perampok sebenarnya.

Hendrawan menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi korban, mereka mengenali wajah Hajidin saat malam perampokan.

Para pelaku melakukan aksinya tanpa mengenakan penutup wajah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved