Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sutikno Kaget Hajidin Dipenjara karena Perampokan, Padahal Ia Pelakunya, Polisi: Tak Kejar Pengakuan

Hajidin dipenjara karena menjadi terdakwa kasus perampokan, lalu Sutikno hadir di sidang mengaku sebagai pelaku sebenarnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Sutikno Kaget Hajidin Dipenjara karena Perampokan, Padahal Ia Pelakunya, Polisi: Tak Kejar Pengakuan 

Selain itu, barang bukti berupa pisau dengan sidik jari Hajidin pun didapatkan di lokasi kejadian.

“Penetapan tersangka sesuai tiga alat bukti dan surat hasil identifikasi dari senjata itu (pisau) terdapat sidik jari pelaku. Ini sesuai keterangan saksi sehingga menjadi petunjuk,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Suwandi Apes Rampok Rp150 Juta Milik Bos Kelapa Sawit, Uang Berhamburan di Jalan dan Dipunguti Warga

Saat penetapan tersangka dan pelimpahan berkas, jaksa dari Kejari Kayuagung pun telah meneliti.

Berkas dinyatakan P21 atau lengkap sehingga persidangan digelar.

Meski sampai kini tersangka tak kunjung mengakui perbuatannya, penyidik mendapatkan tiga alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hajidin.

“Kita kan tidak mengejar pengakuan, terus kemudian berkas sudah teliti dan sudah diuji oleh JPU. Kalau diuji P21 tahap dua, alat bukti sudah cukup. Sudah masuk ke ranah persidangan, kita sama-sama menunggu hasil sidang,” ujar Hendrawan.

Hendrawan mengaku sempat meminta keterangan dari Sutikno terkait pengakuannya di dalam sidang.

Namun, penyidik tidak bisa menetapkannya ikut terlibat lantaran hanya pengakuan sepihak.

“Jadikan tidak mau memaksakan (penetapan tersangka). Mengaku boleh, cuma kita harus profesional juga, kalau pengakuan itu kan kita sepihak,” ungkapnya.

Prarekonstruksi terhadap keterangan dari Sutikno pun sempat dilakukan.

Namun, hal itu juga belum bisa menguatkan penyidik untuk mendapatkan bukti tambahan.

“Kami coba rekonstruksi kasus tersebut karena pengakuannya Pak Tikno (Sutikno) dan Surya yang menyekap ibu dan anak (korban),” kata dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved