Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sarniti Penjual Kopi Disidang karena Dituduh Curi Lepek, Ternyata Salah Ambil, Pengacara: Kok Bisa

Kasus penjual kopi disidang karena dituduh curi lepek dulu disorot di tahun 2014-2015. Kasus ini ditangani oleh pengacara bernama Nurul

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/M. RINANDAR TYAS
FOTO ILUSTRASI: Sarniti Penjual Kopi Disidang karena Dituduh Curi Lepek, Ternyata Salah Ambil, Pengacara: Kok Bisa 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penjual kopi disidang karena dituduh curi lepek pernah jadi sorotan di tahun 2014-2015.

Kasus ini ditangani oleh pengacara bernama Nurul Hidayah.

Baru-baru ini, Nurul Hidayah mengingat kembali kasus tuduhan penc urian piring tatakan gelas atau lepek yang dialami seorang nenek penjual kopi di Bandar Lampung.

Nenek itu bernama Sarniti.

Nurul Hidayah yang kini bermukim di Kabupaten Pesawaran, Bandar Lampung, masih teringat perkara itu meski telah berlalu sekitar 9 tahun lalu.

Kasus ini ditangani oleh Nurul pada tahun 2015 secara probono hingga Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Saat ditelepon, Nurul menceritakan awal mula dia memutuskan menerima permohonan pendampingan hukum terhadap nenek bernama Sarniti itu.

"Iya, masih ingat. Beliau (Sarniti) sudah meninggal dunia sekitar 5 tahun lalu. Waktu itu dia datang ke rumah saya yang di Bandar Lampung," kata Nurul, Jumat (2/8/2024), melansir dari Kompas.com.

Ketika itu, Sarniti datang dan memohon agar didampingi karena dilaporkan mencuri piring tatakan gelas oleh sesama pedagang di Pasar Gintung, Bandar Lampung.

Baca juga: Keluarga Kakek yang Dituduh Curi Ayam Bu Kades Syukuran usai Bebas, Bagi-bagi Ayam Geprek di Lapas

Nenek lima orang cucu itu bahkan sampai tersedu-sedu karena takut dipenjara atas perbuatan yang sebenarnya tidak sengaja dia lakukan.

Sarniti yang berjualan kopi dan gorengan itu, selain dilaporkan pencurian, juga dilaporkan menghina pelapor berinisial MT.

Rasa penasaran Nurul membuatnya memutuskan menerima permohonan pendampingan itu.

Menurutnya, ada ketidakadilan yang dialami oleh Sarniti.

"Kok bisa cuma karena dituduh mencuri piring tatakan gelas kopi yang paling harganya cuma Rp 1.500 kasusnya masuk ke pengadilan," kata ketua DPC Peradi Gedung Tataan, Pesawaran ini.

Ketika itu Nurul berpikir, nilai kerugian yang tak seberapa bisa menyeret sang nenek ke penjara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved