Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngamar di Rumah Istri Orang, Pria ini Apes saat Ibu Kekasih Teriaki Maling, Curiga Berselimut Sarung

Seorang pria berinisial NR diteriaki maling saat masuk ke rumah seorang wanita berinisial SC, Sabtu (3/8/2024) pagi

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com
Nasib pria berniat memadu kasih dengan istri orang, malah diteriaki maling oleh ibu kekasih 

Murdiono merupakan warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pria berusia 29 tahun ini tewas pada Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB di depan teras rumahnya di kawasan setempat.

Pembunuh Murdiono adalah dua orang asal Kabupaten Sampang, AD (27) dan AN (26), keduanya warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Ia dibacok hingga tewas oleh dua orang asal Kabupaten Sampang, AD (27) dan AN (26), keduanya warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Murdiono dibunuh diduga karena menggoda adik perempuan kedua pelaku yang sudah bersuami.

Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally mengatakan, kedua pelaku diduga berang setelah membaca status media sosial adiknya yang sedang merantau di Pasusuruan tentang rasa takut akibat digoda oleh korban.

"Adik perempuan kedua pelaku sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (12/7/2024), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita Jember ini Teteskan Air Mata usai Divonis 13 Tahun Penjara

Kedua pelaku kemudian menganiaya Mudiono dengan menyabetkan celurit kepada tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di kaki, tangan dan pipi kiri, lalu meninggal dunia di tempat.

"Berselang kemudian, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," jelasnya.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash nopol S 2166 Q.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," pungkasnya.

Baca juga: Bos Madu Susun Siasat Bunuh Mantan Anak Buahnya yang Selalu Marah saat Ditagih Utang, Pinjam Golok

Dalam kasus lainnya, tiga pemuda bernama Gede Muliasa, Nyoman Mangku Suriana, dan Gede Ardika, terdakwa kasus pengeroyokan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (10/6/2024).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved