Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Satu Keluarga Tak Minta Maaf, Kelakuan Meita dan Suami, Nasib Pemilik Daycare Depok Aniaya Balita

Pihak keluarga tersangka, termasuk suaminya juga sama sekali tak ada yang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Tata.

Kompas.com/Instagram.com
Influencer parenting sekaligus pemilik daycare di Depok, Meita Irianty yang menganiaya balita. 

Meita Irianty atau dikenal Tata Irianty telah ditetapkan sebagai penganiayaan anak yang dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pemilik daycare Wensen School yang berlokasi di Harjamukti, Depok itu mengaku khilaf melakukan penganiayaan.

"Ada pernyataan kalau yang bersangkutan ini kesal dengan anak-anak, jadi anak yang pertama yang berusia 2 tahun menjadi yang sudah melaporkan ke kita orangtuanya itu karena dianggapnya nakal begitu ya sehingga dia kesal dan melakukan kekerasan terhadap anak itu," kata Kombes Arya dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, Jumat (2/8/2024).

Kemudian, kata Arya, korban kedua yang masih berusia 9 bulan dianiaya karena rewel dan kerap menangis.

"Sehingga dilakukan kekerasan juga terhadap anaknya itu jadi sementara alasannya masih itu," kata Kombes Arya.

Kombe Arya lalu menjelaskan perkembangkan kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan influencer parenting tersebut.

Di mana pada hari ini, polisi memeriksa tiga guru yang pernah bekerja di Wensen School.

Baca juga: Gagal Jual Rumah untuk Lunasi Utang Rp500 Juta, Anak Ngamuk Hajar Ibu di Kamar, Rencananya Ditolak

Hasilnya, ketiga saksi tersebut mengakui Meita Irianty berada di lokasi kejadian. Mereka mengetahui kasus penganiayaan itu melalui rekaman CCTV.

"Nah kejadian CCTV-nya sendiri itu kan memang dari awal kita menerima ada tiga CCTV dengan waktu yang berbeda sehingga kita menduga ada korban-korban lain dari situ," ujarnya.

Kombes Arya mengakui pihaknya kesulitan mendapatkan rekaman CCTV sebulan lalu saat insiden penganiayaan terjadi. Alasannya, rekaman CCTV tersebut sudah terhapus.

Sehingga, polisi masih berpegang pada alat bukti tiga CCTV yang ada saat ini.

"Saksi-saksi ini tidak ada yang melihat secara langsung dan dua di antaranya adalah guru baru yang satu adalah yang lama sehingga mereka tidak mereka hanya tahu itu dari CCTV untuk tindak kekerasan dilakukan terhadap anak," imbuh Kombes Arya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved