Berita Viral
Hasan Basri dan Wardi Cium Kaki Ibunya usai Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Carok, Diwarnai Tangis
Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) terdakwa carok seketika bergantian mencium kedua kaki ibunya yang mengikuti jalannya sidang vonis mereka.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) terdakwa carok seketika bergantian mencium kedua kaki ibunya yang mengikuti jalannya sidang vonis mereka.
Diketahui, Hasan dan Wardi, warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu sudah menjalani sidang vonis sidang perkara carok.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Ernila Widikartika mengetukkan palu setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada dua terdakwa Hasan Basri dan Moh Wardi di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, Senin (5/8/2024).
Suasana vonis itu diiringi isak tangis.
Baca juga: Suasana Sidang Perdana Hasan Basri dan Wardi Kasus Carok Viral di Bangkalan, Didampingi 24 Pengacara
Dua terdakwa yang merupakan kakak adik, perlahan meninggalkan ruang sidang. Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.
Langkah keduanya terhenti ketika di hadapan mereka, berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda. Keduanya memeluk erat, mencium wajah, hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibu yang mengikuti jalannya sidang vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.
“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.
Baca juga: Suasana Sidang Perdana Hasan Basri dan Wardi Kasus Carok Viral di Bangkalan, Didampingi 24 Pengacara

Baca juga: Pemicu Duel Carok di Lumbang Probolinggo, Cemburu Istri Digoda Sepupu hingga Dipaksa Melayani
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan. Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.
Baca juga: Penyebab Duel Carok 2 vs 4 di Bangkalan, Tak Terima Hanya Karena Lampu Sorot Sepeda Motor
“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya. Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.
Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum,” pungkas Bachtiar
Baca juga: Nasib Kakak Beradik Tersangka Carok 2 vs 4 di Bangkalan, Kuasa Hukum Nilai Lamban Sikap Kejaksaan
Sosok Hasan Basri dan Wardi
Sosok pelaku carok 2 vs 10 di Bangkalan yang kini mendekam di penjara itu akhirnya terungkap.
Polisi dibuat syok dengan tabiat kakak beradik pelaku carok di Bangkalan itu.
Kakak beradik pelaku carok itu resmi menjadi tersangka dan kini telah diamankan kepolisian.
Kakak beradik asal Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi itu terlibat carok hingga menewaskan 4 orang meninggal dunia pada Jumat (12/1/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunMadura.com
Mendengar itu, kedua tersangka HB dan WD tampak menghela nafas.
Wajah kedua kakak beradik itu ditutupi penutup kepala berwarna hitam dan mengenakan kaos berwarna oranye.
Tersangka HB mengakui bahwa barang bukti berupa gagang celurit berbahan kayu dan jaket berbahan kain jeans yang ada di hadapannya adalah miliknya.
Barang bukti lain yang disita polisi yakni satu buah celurit tanpa selongsong lengkap dengan bercak darah.
Senjata tajam itu diakui tersangka HB milik korban MTJ yang diambilnya saat tubuh korban sudah ambruk.
Selain itu, satu buah celurit beserta selongsongnya dan sebuah pisau lengkap dengan selongsong.
Baca juga: Sejarah Carok dari Sudut Pandang Budaya Madura, Dosen UTM : Kini Alami Pergeseran Berujung Kriminal
“Informasi dari tersangka ada 10 orang di TKP, tetapi yang turun ke arena hanya lima orang hingga terjadilah duel di situ.'
"Tiga orang meninggal di tempat dan satu korban lainnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Tanjung Bumi,” ungkap Febri.
Video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Informasi awal atas tragedi berdarah itu diterima Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro pada pukul 19.00 WIB atau 30 menit kemudian setelah peristiwa carok pecah.
Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.
Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.
Sosok Hasan Basri dan Wardi ternyata punya kebiasaan unik selama mendekam di penjara.
Hal itulah yang akhirnya membuat polisi syok lagi terheran-heran.
Terlebih Wardi yang punya citra berbeda jauh dari aksinya menghabisi nyawa empat orang saat membantu sang kakak, Hasan.
Untuk diketahui, carok adalah perkelahian antara orang Madura menggunakan senjata celurit.
Carok biasanya dilakukan guna membalaskan dendam akibat harga diri yang sempat dihina lawan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasan dan Wardi pun mendekam di Polres Bangkalan.
Selama proses investigasi, perilaku pelaku pun diamati para penyidik.
Termasuk dengan gerak-gerik pelaku yang tampak tak biasa.
Hal itu terkuak saat Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mewawancarai kedua pelaku di depan awak media.
Dalam perbincangan singkat, AKBP Febri Isman Jaya bertanya soal luka di wajah Wardi.
Ternyata luka itu dihasilkan dari serangan geng Mat Tanjar saat carok Madura.
"Itu kepala kena pukul carok?" tanya AKBP Febri Isman Jaya.
"Kena tapi enggak sadar, terbentur," akui Wardi.
Baca juga: Pengakuan Kakak Beradik Tersangka Carok di Bangkalan, Pernah Belajar Silat sampai Izin ke Ibu
Penasaran, penyidik yang lain pun bertanya soal latar belakang kedua pelaku.
Diakui kedua pelaku, mereka selama ini tidak pernah bertengkar apalagi membunuh orang sebelum peristiwa carok Madura.
"Sebelumnya pernah punya musuh enggak?" tanya penyidik.
"Enggak," jawab Wardi.
"Bunuh-bunuhan?" tanya penyidik lagi.
"Enggak pak," ujar Wardi.
Baca juga: Tragedi Carok Massal Tewaskan 4 Orang di Bangkalan, Polda Jatim Ikut Turun ke Lokasi Kejadian
Hingga akhirnya, penyidik pun mengungkap kebiasaan unik Wardi tersangka carok Madura.
Tak seperti pria lain, ternyata Wardi tidak merokok selama berada di tahanan.
Terkait hal tersebut, Wardi mengakui dirinya memang tidak merokok.
"Dia merokok aja enggak kok," kata penyidik.
"Merokok yang ini (Hasan), yang ini (Wardi) enggak," ujar penyidik lain seraya menunjuk Hasan.
"Semalam ditawari rokok enggak mau," pungkas penyidik, seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunMadura.com
Motif Pelaku
Sementara itu akhirnya diketahui motif sebenarnya perkelahian menggunakan senjata tajam tersebut.
Motif dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu karena ketersinggungan hingga terjadi perang mulut antara pelaku HB dan korban MTJ, pemukulan oleh korban ke pelaku, hingga korban menantang pelaku untuk duel saat berada di pinggir jalan raya Desa Bumi Anyar.
Antara tersangka dan korban, lanjutnya, tidak pernah berselisih atau terlibat permasalahan dalam kesehariannya.
Tersangka HB mengaku hanya sekedar tahu sosok korban MTJ sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.
“Usai kembali dari rumah mengambil dua celurit, kakak beradik tiba di TKP. Motor yang dikemudikan adik belum berhenti penuh, tersangka HB sudah lompat dan masuk ke arena untuk melakukan duel,” pungkas Febri.

Belajar di Luar Pulau Jawa dan Madura
Andai saja, HB (40), warga Desa Bumi Anyar menuruti larangan orang tuanya, tragedi carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB tidak pernah terjadi.
Namun nasi sudah menjadi bubur, empat orang meregang nyawa; tiga tewas di lokasi kejadian dan seorang korban lainnya menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung Bumi.
HB kini ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, WD (35).
Malam itu, keduanya terlibat perkelahian bersenjata tajam jenis celurit atau yang dikenal dengan sebutan carok.
Kedua kakak beradik itu kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan.
“Orang tua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah."
"Ibu melarang saya (kembali ke TKP),” ungkap tersangka HB di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Namun, tersangka HB yang mengaku pernah belajar silat saat merantau di Kalimantan tetap bersikukuh kembali ke TKP terjadinya cekcok dengan korban MTJ.
Berbekal masing-masing satu buah celurit, kakak beradik itu tiba di TKP.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Presiden Prabowo Bakal Lantik Wakil Panglima TNI, Simak 3 Jenderal Calon Potensial |
![]() |
---|
Pantas Proyek Kolam Renang Gagal, Kades Kusno Rugikan Negara Rp 600 Juta Pakai Cara Ilegal |
![]() |
---|
Konten Kreator Dikecam karena Sedekah Nasi Isi Tulang Ayam Bekas ke Gelandangan |
![]() |
---|
115 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Tak Siap Hidup di Asrama hingga Terpaksa Rawat Orangtua |
![]() |
---|
Gaji Bella Shofie Anggota DPRD yang Didemo karena Malas Ngantor, Dulu Janji Tak Ambil Sepeserpun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.