Berita Viral
Munir Sukarela Bantu Mbah Tun Pemilik Tanah 8520 Meter Direbut Mafia, Penghasilan Cuma Jual Sembako
Bantu Mbah Tun agar bisa mendapatkan kembali haknya, Munir mengungkapkan keinginannya tak mau dibayar dan diiming-imingi uang.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah kisah Munir yang sukarela membantu Mbah Tun.
Mbah Tun merupakan seorang lansia pemilik tanah sebesar 8520 meter yang sedang alami sengketa.
Munir berakhir sukarela tanpa dibayar apapun untuk membantu Mbah Tun yang kehilangan hak atas tanahnya.
Media massa sempat ramai dengan pemberitaan kasus sengketa tanah Sumiyatun atau Mbah Tun, warga asal Desa Balerejo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).
Mbah Tun yang buta huruf, hampir kehilangan tanah 8.520 meter persegi usai dilelang bank swasta yang diagunkan oleh pelaku berinisial M pada tahun 2010.
Di balik perjuangan panjang kisah pelik Mbah Tun, tak lepas dari Misbahul Munir (41), pengacara pro bono yang sukarela mendampingi selama 13 tahun, hingga mendapat haknya kembali tahun lalu.
Munir mengatakan, pertemuannya dengan Mbah Tun bermula ketika ia masih aktif di YLBHI LBH Semarang, waktu itu berkantor di Tlogosari.
Tahun 2010, Mbah Tun bersama keluarga berkonsultasi ke LBH Semarang tentang kasus yang dialaminya.
Berhubung masalah pribadi, pimpinan LBH Semarang saat itu sempat keberatan dan menyarankan ke pengacara profit atau alumni, sebab fokus LBH Semarang di pendamping hukum struktural.
"Pimpinan memang menyampaikan keberatan, karena fokus pendampingan LBH Semarang itu pendampingan hukum struktural, yang mana harus melibatkan komunitas atau masyarakat banyak," kata Munir, kepada Kompas.com, saat ditemui di Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kamis (1/8/2024), dikutip TribunJatim.com, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Gara-gara Sengketa, Pembangunan Masjid di Malang Ini Mandek, MWC NU Datangi PN Kepanjen
Merasa iba warga tidak mampu menjadi korban penipuan mafia tanah dan dari daerah yang sama, Munir lantas meminta izin mendampingi kasus Mbah Tun dengan tidak mengorbankan kerja-kerja di LBH Semarang.
"Saya sampaikan pimpinan dengan mengedepankan bahwa Mbah Tun adalah Demak, saya juga orang Demak," ungkap dia.
"Ini juga Mbah Tun menjadi korban praperadilan, kemudian mafia tanah, ya sudah saya negosiasi dengan pimpinan untuk perkara Mbah Tun itu menjadi tanggung jawab saya, sejak tahun 2010 saya mendampingi perkaranya Mbah Tun intens," sambung dia.
Munir tidak sendiri, perjalanan waktu, kasus Mbah Tun mendapat banyak dukungan dari LBH tempatnya bernaung dan lembaga serta jejaring pengacara.

Setidaknya ada dua gugatan yang dilayangkan Munir dan tim atas kasus yang menimpa Mbah Tun.
Yakni gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap proses lelang ke Pengadilan Negeri (PN) Demak dan gugatan untuk membatalkan sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.
Menurut Munir, lamanya sengketa Tanah Mbah Tun karena cukup pelik dan sidang-sidang yang harus dilalui dari PN Demak hingga PTUN Semarang.
"Kami mulai proses awal, jual beli antara Mbah Tun tidak sah, proses lelang tidak sah, bahkan sampai proses penerbitan sertifikat lelang atas nama pemenang lelang yang tidak sah, akhirnya baik di PN maupun PTUN Mbah Tun selalu menang," terang dia.
Munir tak menampik, sebagai pengacara pro bono ia pernah diiming-imingi imbalan oleh seorang teman untuk menyudahi kasus tersebut.
"Tiba-tiba kontak saya terkait perkara Mbah Tun, tanya saya maunya apa kebutuhannya apa, tapi saya kembalikan lagi prinsipnya ngikut yang diinginkan Mbah Tun," katanya.
Waktu itu, lanjut Munir, pemenang lelang sudah menawarkan obyek tanah lain, namun Mbah Tun menolak lantaran tidak merasa menjual tanah miliknya.
Munir membeberkan, ketika di PN Demak pemenang lelang yang ngotot memiliki tanah Mbah Tun pun terungkap, ternyata ia sudah mengeluarkan uang untuk oknum pejabat pengadilan dengan nilai fantastis.
Buntutnya, Badan Pengawas Mahkamah Agung terjun ke Demak, untuk menyelidiki dan menindak oknum PN Demak yang nakal.
"Pemenang lelang sudah habis banyak, yang itu diberikan oleh oknum PN Demak, baik oknum panitera atau siapapun itu yang nilainya itu fantastis," beber Munir.
"Badan Pengawas Mahkamah Agung turun ke Demak hingga pada akhirnya dilakukan investigasi, dalam hal ini yang main itu artinya dimutasi sampai ada tunjangannya dipotong sampai dengan penundaan kenaikan pangkat," sambung dia.
Baca juga: Sosok Guru Renang Wanita Ditendang Pelatih Pria, Kondisi Kini Trauma, Was-was Balik ke Rumah Sendiri
Untuk tetap mencukupi kebutuhan ekonomi, Munir memiliki toko sembako di rumahnya Desa Purwosari, Kecamatan Sayung.
Setiap akhir pekan, ia juga diminta mengajar di salah satu perguruan tinggi di Demak.
"Beberapa kesempatan saya juga mendapat kesempatan menjadi pembicara, fasilitator di instansi lembaga, nah di situ ada slot. Tapi, sering juga saya diundang pembicara tidak ada apa-apanya," kata dia.
Sementara, apabila menangani kasus dari klien yang berkecukupan ekonomi, hasil upah yang diterima ia berlakukan subsidi silang.
"Dia mampu bayar, akhirnya nilai bayaran itu memang saya subsidikan untuk menangani perkara-perkara yang masyarakat itu tidak mampu," beber dia.
Baca juga: Nasib Pejuang Veteran Mbah Sarno Kini Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Nangis Hidup Pilu: Nelongso
Munir juga membagikan beberapa pengalamannya ketika mendampingi masyarakat kurang mampu, dari kesepakatan awal tanpa biaya, ternyata setelah perkara itu selesai ia didatangi oleh klien dan memberikan hasil tani maupun tangkapan ikan.
Dia berasumsi, masyarakat Jawa suka rela memberikan apa yang dimiliki ketika berhasil menyenangkan hatinya, padahal tidak diminta.
Menurut Munir, melalui LBH Demak Raya masyarakat kurang mampu juga bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LBH Demak Raya, lanjut Munir, sudah terakreditasi di Kemenkumham, maka berhak menjalankan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
"Jadi masyarakat yang tidak mampu bisa minta pendampingan LBH Demak Raya gratis atau cuma-cuma tapi anggarannya terbatas," kata dia.
"Kalau toh nanti anggaran habis masyarakat tidak mampu maka kita putuskan akan mendampingi masyarakat tersebut dengan anggaran pribadi kita," sambung dia.
Sebagai informasi, saat ini Munir juga mendirikan Kantor Muda Integrity Law Partnership di kampung halaman, Desa Purwosari Kecamatan Sayung.
Perjalanan karir Munir sebagai advokat, Direktur YLBHI LBH Semarang (2013-2016), Direktur LBH Demak Raya (2016-20220), Wakil Ketua DPC Ikadin (ikatan advokat Indonesia) Demak (2016-2021), Bidang Hukum dan HAM PC GP Ansor Demak (2016-2021) dan Ketua LBH Ansor Demak (2022-sekarang).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Misbakhul Munir
Mbah Tun
mafia tanah
Desa Balerejo
YLBHI LBH Semarang
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.