Berita Lamongan
Gara-gara Sengketa, Pembangunan Masjid di Malang Ini Mandek, MWC NU Datangi PN Kepanjen
Belasan pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang mendatangi Pengadilan Negeri
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Belasan pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (10/7/2024).
Maksud kedatangan mereka ke PN Kepanjen sebagai saksi sekaligus menyerahkan bukti akta ikrar wakaf tanah yang dibangun masjid di atasnya.
Namun, tanah yang diwakafkan ke MWC NU Sumbermanjing Wetan itu dalam objek sengketa di PN Kepanjen. Sehingga, masjid yang masih dalam tahap pembangunan itu sementara mandek.
Ketua MWC NU Sumbermanjing Wetan, Abd Aziz Munfti mengatakan, kedatangan mereka sebagai amanah dari Tanfidziyah NU. Apabila masjid batal dibangun, akan mengganggu kemaslahatan umat.
"Kami sebagai pemegang amanah dari Tanfidziyah NU dimintai keterangan dan suruh menjelaskan tanah yang sudah dibeli oleh oleh wakif kemudian diwakafkan ke kami untuk dibangun masjid," jelas Aziz.
Aziz menjelaskan, tanah tersebut diwakafkan pada Desember 2023 seluas 1000 meter persegi. Kemudian mulai dibangun masjid sejak Januari 2024.
Baca juga: Mbah Markus Ikhlas Jual Rumah Demi Sumbang Pembangunan Masjid, Kini Tinggal di Tempat Memprihatinkan
Hingga saat ini pembangunan masjid yang diberi nama Masjid Al-Hidayah yang berlokasi di Desa/Kecamatan Sumbermanjing Wetan itu sudah mencapai 80 persen.
Rencananya, pada Agustus 2024 ini masjid yang bisa menampung 300 an jemaah itu akan diresmikan. Peresmian akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Malang, Sanusi.
"Jadi gini setelah tanah itu jelas ada pemilik, beliau si pemilik mewakafkan tanah dan diikrarwakafkan ke kami. Lalu Januari langsung dilaksanakan pembangunan," jelasnya.
Sehingga kedatangan mereka ke PN ini untuk menyerahkan bukti akta ikrar wakaf. Di sisi lain mereka bagai saksi untuk dimintai keterangan dalam persidangan sengketa, bahwa tanah tersebut benar-benar sudah diwakafkan.
"Salah satu syarat wakaf itu tanahnya harus jelas. Jika ada sengketa maka kami MWC NU ya tidak berani," jelasnya.
Sebab, tanah yang sudah diwakafkan siapa pun tidak boleh dialihkan ke pihak lain.
Secara terpisah, Hamzah, kuasa hukum yang mendampingi MWC NU Sumbermanjing Wetan membenarkan adanya pemberhentian pembangunan masjid dari PN Kepanjen.
Ia mengatakan pemberhentian ini diputus dalam putusan sela dalam persidangan yang berlangsung pada 12 Juni 2024 lalu.
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.