Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Mojokerto

Pelaku Usaha di Kota Mojokerto Semakin Mudah Urus Izin Berusaha di Klinik Perisai MPP Gajah Mada

Kini pelaku usaha di Kota Mojokerto semakin mudah untuk mengurus izin berusaha di Klinik Perisai MPP Gajah Mada.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Klinik Perisai (Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro dan Kecil), yang disediakan oleh Pemkot Mojokerto di Mal Pelayanan Publik atau MPP Gajah Mada, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pemilik usaha di Kota Mojokerto, Jawa Timur, kini semakin dimudahkan dalam mengurus izin berusaha.

Mereka dapat memanfaatkan layanan Klinik Perisai (Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro dan Kecil), yang disediakan oleh Pemkot Mojokerto di Mal Pelayanan Publik atau MPP Gajah Mada.

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengungkapkan, Klinik Perisai adalah komitmen pemda dalam memberikan layanan terintegrasi dengan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Terlebih, mayoritas pelaku UMKM di Kota Mojokerto bergerak di bidang makanan dan minuman.

“NIB adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Untuk menjamin makanan itu halal dan aman untuk dikonsumsi, maka juga harus ada sertifikat halal dan PIRT," jelasnya, Selasa (6/8/2024).

Ia mengatakan, layanan perizinan berusaha telah dimudahkan, dan dipusatkan di MPP Gajah Mada.

Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB).

Termasuk, pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa, serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Pelatihan Makeup Karakter Disambut Antusias Puluhan Peserta Workshop Sinergitas Penguatan Usaha KUKM

"Karena saat ini semua sudah dapat diakses secara online, maka untuk mempermudah prosesnya, kita tambah satu tempat khusus, untuk memberikan layanan konsultasi selain pada masing-masing instansi,” bebernya.

Ali Kuncoro sekaligus Kadispora Jatim ini, menjelaskan, program Jempol Mempesona masih terus berlanjut meski ada Klinik Perisai untuk pelayanan NIB.

Apalagi, sasaran NIB ini tidak hanya menyasar kegiatan berusaha milik warga setempat, namun juga kegiatan berusaha di Kota Mojokerto.

“Jemput bola untuk pembuatan NIB masih terus berlangsung. Untuk waktunya juga bergiliran antar kelurahan. Karena saat ini sasarannya untuk setiap kegiatan berusaha di Kota Mojokerto,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat mendatangi langsung Klinik Perisai untuk mengurus NIB.

Sedangkan pengurusan PIRT dan sertifikat halal dari Kemenag, pada hari Selasa dan Kamis.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved