Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Sosok Oknum Pelatih Renang Viral Tendang Alat Vital Guru, Nasib Kini Jadi Tersangka, Motif Terungkap

Sosok oknum pelatih renang yang menendang guru olahraga wanita di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Jaimas Simaremare (40) oknum pelatih renang yang aniaya guru wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Jumat (2/8/2024) meminta maaf. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok oknum pelatih renang tendang guru olahraga wanita.

Peristiwa tersebut sampai viral di media sosial.

Kini oknum pelatih renang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok oknum pelatih renang yang menendang guru olahraga wanita di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Kolam Renang Sabty Garden, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pada Jumat (2/8/2024) lalu.

Pelaku yang diketahui bernama Jaimas Simaremare (40) sudah ditangkap Polres Asahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Sementara korban merupakan pelatih renang wanita bernama Asliani Siregar (35).

Akibat penganiayaan yang dilakukan Jaimas Simaremare, Asliani Siregar mengalami pembengkakan hingga pendarahan di alat vitalnya.

Lantas bagaimana fakta selengkapnya?

Baca juga: Pengakuan Guru Renang Wanita Pingsan Ditendang Pelatih Pria, Berawal dari Anak Didik Rebutan Tempat

1. Motif Pelaku

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan jadwal latihan murid-murid tersangka dan korban bentrok sehingga keduanya terlibat cekcok.

"Korban dan pelaku ini berebut areal latihan. Mereka cekcok karena jadwal yang nabrak," ucapnya, Selasa (6/8/2024), dikutip dari TribunMedan.com ( grup TribunJatim.com ).

Tersangka mengayunkan tendangan tiga kali dan mengenai alat vital korban.

"Sehingga korban yang menerima tendangan tersebut langsung tersungkur dan melakukan laporan ke Polres Asahan," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto menyatakan tersangka dapat dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

"Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," tuturnya.

Selama menjalani pemeriksaan tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Menurutnya, kasus penganiayaan dapat diselesaikan secara restorative justice jika korban mencabut laporannya.

"Kalau untuk RJ, itu ada di pihak keduanya. Kami (Polres Asahan) hanya memfasilitasi RJ keduanya," pungkasnya.

Video penganiayaan yang dilakukan oleh pelatih renang terhadap guru olahraga tengah viral di media sosial. Korban mengaku trauma dan sempat pingsan saat kejadian.
Video penganiayaan yang dilakukan oleh pelatih renang terhadap guru olahraga tengah viral di media sosial. Korban mengaku trauma dan sempat pingsan saat kejadian. (Tribun Medan)

2. Menyesal dan Minta Maaf

Tersangka Jaimas Simaremare (40) warga Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan Polres Asahan setelah menganiaya seorang guru renang wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran. 

Jaimas mengakui perbuatannya dan menyesali hal tersebut terjadi.

Menurutnya, dirinya mengalami emosi sesaat karena adanya perselisihan harga dan jadwal latihan dengan korban. 

"Saya sangat menyesal dengan kejadian ini. Saya memohon maaf kepada ibu Asliani Siregar karena saya emosi sesaat waktu itu," kata Jaimas di press relis Polres Asahan, Senin (6/8/2024). 

Baca juga: Viral Sosok Mahasiswi Penabrak IRT hingga Tewas di Riau, Disebut Berasal dari Keluarga Biasa

Ia mengaku setelah melakukan perbuatan tersebut.

Dirinya sempat menolong dan membantu korban sesaat setelah pingsan. 

"Perlu diketahui, setelah kejadian tersebut. Saya membantu korban yang pingsan dan memastikan kalau dia baik-baik saja. Saya sempat syok melihat korban yang pingsan. Namun, setelah dia duduk, baru saya pergi meninggalkan korban," kata Jaimas. 

Ia mengaku, perbuatannya tersebut dipicu adanya selisih harga dan jadwal latihan yang bentrok antara korban dan pelaku. 

"Saya sudah tiga tahun melatih di kolam renang itu. Sedangkan korban dua tahun. Saya memasang tarif Rp 500 meter persatu gaya sampai bisa, sedangkan korban Rp 500 ribu per dua gaya sampai bisa," kata Jaimas. 

Selain itu, pada Jumat (2/8/2024), terjadi perselisihan setelah korban dan pelaku bentrok jadwal latihan. 

"Anak saya mau sprint di kolam besar, sedangkan anak didiknya ada di sisi berlawanan. Saya minta geser agar tidak terjadi tabrakan. Maka dari itulah kejadian seperti di video itu terjadi," katanya.

Baca juga: Liburan Berujung Musibah, 2 Bocah TK Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tuban, Lolos dari Pengawasan

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, Viral di media sosial seorang wanita mengenakan pakaian renang adu mulut dengan seorang pria yang diduga seorang pelatih renang. 

Video itu itu viral di media sosial setelah diunggah Instagram @medsoszone.id.

Kejadian yang dikabarkan terjadi di salah satu kolam renang di Kisaran, Kabupaten Asahan ini memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga kuat pelatih renang itu saling tendang dengan seorang wanita.

Penjaga kolam yang melihat sempat melerai hingga pada akhirnya, pria bertelanjang dada itu menendang alat vital korban yang mengakibatkan korban pingsan dan terjebur ke dalam kolam. 

Beruntung, saksi yang melihat sigap dan menolong wanita tersebut dan langsung membawanya ke klinik.

Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved