Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Palsukan Nilai Rapor 51 Siswa, Sosok Guru SMP Janjikan Murid yang Daftar Bimbelnya Lolos SMA

Palsukan nilai rapor 51 siswa, sosok guru SMP janjikan murid yang daftar bimbelnya bisa lolos SMA Negeri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/KOMPASTV
Oknum guru SMP palsukan nilai rapor 51 siswa 

"Sudah diperiksa setidaknya lebih dari sembilan orang yang dimintai keterangan dan telah dikumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu," ujar Ubaidillah.

Oleh karena itu, Ubaidillah berujar, pihaknya telah membentuk tim khusus berjumlah 10 jaksa untuk menindaklanjuti penyelidikan.

Baca juga: Guru Curhat Digaji Rp 250.000 Perbulan Viral, Pembuat Video Kini Minta Maaf, Pemprov NTT Buka Suara

Ubaidillah menyampaikan, modus manipulasi rapor ini dilakukan melalui pengadaan sarana les atau bimbel yang disediakan guru sekolah.

Pihak SMPN 19 Depok memanipulasi nilai rapor 51 murid dengan mengadakan les atau bimbel oleh guru sekolah. 

"Modus operandinya adalah menggunakan sarana les," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Ubaidillah mengungkapkan, beberapa guru mata pelajaran mengarahkan para murid untuk daftar bimbel di sana supaya dibantu dalam proses pendaftarannya ke SMA Negeri.

"Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA (yang diinginkan)," ucap Ubaidillah.

Ubaidillah enggan merinci teknis penyelenggaraan bimbel tersebut karena Kejaksaan masih menyelidikinya.

"Tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya sehingga nanti akan disimpulkan apakah ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam penyelidikan ini," jelas Ubaidillah.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Depok mengaku tak tahu menahu ketika ditanya soal cara mengubah nilai rapor fisik atau dikenal dengan 'cuci rapor' tersebut.

"Sementara, saya masih menunggu informasi terkait dengan pemeriksaan dari lembaga kami yang berhak memeriksa (Itjen Kemdikbudristek)," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).

Mengenai potensi pelanggaran pidana, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jabar juga belum bisa menjawabnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved