Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pelukan Terakhir Ibu Terdakwa Carok Hasan dan Wardi usai Divonis Menua Dibui, Istri Setia Tak Benci

Sidang vonis terhadap terdakwa carok Hasan Basri dan Wardi telah dilakukan, keduanya kini terpaksa menua dibui, sang ibu berikan pelukan terakhir.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Pelukan dan cium terakhir ibu terdakwa carok kini anak akhirnya harus mendekam dibui habiskan masa tua. 

TRIBUNJATIM.COM - Terekam suasana haru sekaligus sedih dalam persidangan vonis terdakwa carok Hasan Basri dan Wardi yang viral beberapa waktu lalu.

Pelukan terakhir ibu terhadap terdakwa carok Hasan dan Wardi tampak jelas.

Hasan Basri dan Wardi yang telah divonis juga melakukan aksi cium kaki ibu ketika hendak keluar dari ruang persidangan.

Suasana haru mewarnai ruangan tempat Hasan Basri dan Wardi divonis hukuman setelah tragedi carok yang menewaskan warga.

Bunyi ketukan palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Ernila Widikartika atas vonis 10 tahun terhadap dua terdakwa perkara carok.

Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35), warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar akhirnya memantik suara isak tangis di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, Senin (5/8/2024).  

Dua terdakwa yang merupakan kakak adik, perlahan meninggalkan ruang sidang.

Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.

Langkah keduanya terhenti ketika di hadapan mereka, berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda.

Keduanya memeluk erat, mencium wajah, hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibu yang mengikuti jalannya sidang vonis.

Baca juga: Duel Carok di Lumbang Probolinggo, Dua Saudara Saling Tebas, Berawal dari Goda Sepupu

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.  

“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.  

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangkalan melimpahkan berkas perkara carok berikut barang bukti serta dua tersangka berstatus kakak adik, Hasan Basri dan Wardi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Rabu (8/5/2024).
Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangkalan melimpahkan berkas perkara carok berikut barang bukti serta dua tersangka berstatus kakak adik, Hasan Basri dan Wardi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Rabu (8/5/2024). (TribunJatim.com/Ahmad Faisol)

Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Hasan Basri dan Wardi Cium Kaki Ibunya usai Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Carok, Diwarnai Tangis

Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.

Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.

“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya. Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.  

Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum,” pungkas Bachtiar

Baca juga: Nasib Kakak Beradik Tersangka Carok 2 vs 4 di Bangkalan, Kuasa Hukum Nilai Lamban Sikap Kejaksaan

Sementara itu, kakak beradik ini akhirnya diputuskan bakal menua dibui.

Barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Begitulah bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilontarkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya untuk menjerat tersangka HB (40) dan WH (35).

Kakak beradik asal Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi itu terlibat carok hingga menewaskan 4 orang meninggal dunia pada Jumat (12/1/2024).

“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” tegas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).

Mendengar itu, kedua tersangka HB dan WD tampak menghela nafas. Wajah kedua kakak beradik itu ditutupi penutup kepala berwarna hitam dan mengenakan kaos berwarna oranye.

Tersangka HB mengakui bahwa barang bukti berupa gagang celurit berbahan kayu dan jaket berbahan kain jeans yang ada di hadapannya adalah miliknya.

CAROK - Rekaman video menampilkan tubuh tergeletak diduga korban carok massal di Bangkalan, Jumat (12/1/2024) malam. Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro membenarkan perstiwa itu terjadi di Desa Bumi Anyar sekitar pukul 19.00 WIB
CAROK - Rekaman video menampilkan tubuh tergeletak diduga korban carok massal di Bangkalan, Jumat (12/1/2024) malam. Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro membenarkan perstiwa itu terjadi di Desa Bumi Anyar sekitar pukul 19.00 WIB (istimewa)

Sementara itu, istri dari pelaku Werdi mengaku tak benci suaminya.

Padahal suaminya itu telah  membunuh 2 orang saat carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024).

Werdi sendiri melibas dua orang, Najehri dan Hafid.

 Meski suaminya membunuh 2 orang, namun sang istri mengaku tak membenci Werdi.

"Gak benci kok. Walau bagaimanapun dia tetap suamiku, ayah dari anak-anakku," kata I, istri Werdi, dikutip TribunJatim.com, beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa Werdi memiliki dua orang anak yang masih kecil.

Atas perbuatannya Werdi dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

Werdi juga terancam mendekam di penjara dalam waktu lama karena ancaman dari dua pasal tersebut seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Meski demikian, I mengaku akan tetap setia pada Wedi, pelaku carok 2 lawan 4 di Madura.

"Insya Allah tetap setia," katanya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved