Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hasan Basri dan Wardi Cium Kaki Ibunya usai Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Carok, Diwarnai Tangis

Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) terdakwa carok seketika bergantian mencium kedua kaki ibunya yang mengikuti jalannya sidang vonis mereka.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Ahmad Faisol
Hasan Basri dan Moh Wardi, kakak adik warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang divonis 10 tahun penjara perkara carok 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) terdakwa carok seketika bergantian mencium kedua kaki ibunya yang mengikuti jalannya sidang vonis mereka.

Diketahui, Hasan dan Wardi, warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu sudah menjalani sidang vonis sidang perkara carok.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Ernila Widikartika mengetukkan palu setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada dua terdakwa Hasan Basri dan Moh Wardi di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, Senin (5/8/2024).  

Suasana vonis itu diiringi isak tangis.

Baca juga: Suasana Sidang Perdana Hasan Basri dan Wardi Kasus Carok Viral di Bangkalan, Didampingi 24 Pengacara

Dua terdakwa yang merupakan kakak adik, perlahan meninggalkan ruang sidang. Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.

Langkah keduanya terhenti ketika di hadapan mereka, berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda. Keduanya memeluk erat, mencium wajah, hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibu yang mengikuti jalannya sidang vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.  

“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.  

Baca juga: Suasana Sidang Perdana Hasan Basri dan Wardi Kasus Carok Viral di Bangkalan, Didampingi 24 Pengacara

Tersangka kakak beradik berseragam tahanan, Hasan Basri (depan) dan Wardi tiba di lokasi kejadian sambil menggenggam celurit di lokasi rekonstruksi, jalur kembar Ringroad Kota Bangkalan, Senin (26/2/2024).  Empat korban diperankan para personel Satreskrim Polres Bangkalan yang dalam posisi berdiri mengenakan seragam putih
Tersangka kakak beradik berseragam tahanan, Hasan Basri (depan) dan Wardi tiba di lokasi kejadian sambil menggenggam celurit di lokasi rekonstruksi, jalur kembar Ringroad Kota Bangkalan, Senin (26/2/2024). Empat korban diperankan para personel Satreskrim Polres Bangkalan yang dalam posisi berdiri mengenakan seragam putih (TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol)

Baca juga: Pemicu Duel Carok di Lumbang Probolinggo, Cemburu Istri Digoda Sepupu hingga Dipaksa Melayani

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan. Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.

Baca juga: Penyebab Duel Carok 2 vs 4 di Bangkalan, Tak Terima Hanya Karena Lampu Sorot Sepeda Motor

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved