Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pak Nur Juragan Kos Makan Daging Kucing untuk Obat Diabetes, Padahal Bahaya Jika Dikonsumsi

Tengah viral aksi juragan kos disebut makan daging kucing. Bapak kos di Gunungpati, Semarang itu bernama Nur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok
Sosok Pak Nur Juragan Kos Makan Daging Kucing untuk Obat Diabetes, Padahal Bahaya Jika Dikonsumsi 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral aksi juragan kos disebut makan daging kucing.

Bapak kos di Gunungpati, Semarang itu bernama Nur.

Pak Nur disebut makan kucing untuk obat diabetes.

Ia mengaku jika tidak makan kucing, kadar gula di tubuhnya akan tinggi terus.

Kasus tersebut terbongkar lantaran anak kos mencium bau bangkai yang menyengat.

Saat dicek, bulu-bulu kucing ditemukan.

"Saya itu kalau gak makan daging (kucing) gulanya tinggi terus," tutur bapak kos ke anak kos, seperti dalam postingan yang diunggah akun Tiktok @T*g*S*t*.

"Kan ada ayam" debat anak kos.

"Lha duitnya siapa. Maaf kalau kamu terganggu. Diabetes saya itu udah parah," sanggah si bapak kos, melansir dari TribunJateng.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Penganiayaan Kucing hingga Tewas, Ngaku Kesal Karena Kotorannya

"Di Dokter Dayat, 9 bulan, suntikannya tuh udah gak nyampe (gak manjur). Kalau makan daging itu nyampe (manjur)," lanjut bapak kos.

Bapak kos itu lalu berulangkali meminta maaf.

"Saya tahu hati nurani kamu terganggu. Tapi saya terpaksa," katanya.

"Memang bapak tau dari mana kalau kucing itu obat diabetes," tanya anak kos lagi.

"Ya kalau makan daging, ayam, ikan itu gulanya gak tinggi," jawab bapak kos.

"Kan bisa tangkap ayam liar," bantah anak kos.

"Ayam liar kan di pohon, nangkapnya gimana. Maaf ya kalau mengganggu nurani kamu," kata si bapak kos.

"Ini yang dipotong kucing apa pak?" tanya anak kos.

"Tadi kucing putih orange," kata bapak kos.

"Kucing putih orange saya yang kasih makan terus. Kok bapak tega," balas anak kos.

"Ya daripada saya yang mati. Lebih baik kucing dong," bantahnya.

Baca juga: Dulu Siksa Kucing, Kini Warga Thailand Pakai Boneka Doraemon dan Hello Kitty di Ritual Panggil Hujan

Percakapan tersebut pun diunggahh di TikTok hingga ramai komentar.

@Annisa: tadi ada yg ngepost dikomunitas marah2 yg di x. katanya kecium kaya bau bangk3 gitu pas di cek ada bekas kaya kuc1ng gitu dan bener yg oren.

@Annisa: kak coba lapor ke rumah singgah clow atau ke ig animals_hopeshelterindonesia.

@pikacuu:emang ayam semahal itu kh?!!

@rubyjane:takut menjadi sumanto lama-lama.

Bahaya Makan Daging Kucing

Dikutip dari jurnal Consumption of Domestic Cat in Madagascar: Frequency, Purpose, and Health Implications di sciencedaily.com via Kompas.com, meskipun konsumsi kucing memberikan suplementasi protein yang berguna dalam pola makan yang buruk, konsumsi kucing memiliki implikasi kesehatan masyarakat yang besar.

Kucing yang mati dan terbunuh di jalan adalah inang yang sempurna untuk penyakit parasit seperti penyakit Lyme atau demam yang kambuh, bahaya mematikan yang nyata bagi wanita hamil dan bayi.

Kucing adalah inang utama parasit penyebab toksoplasmosis; penyakit fatal bagi pasien terinfeksi HIV yang tertekan kekebalannya dan ancaman cacat serius pada bayi.

Daging kucing juga mengancam penularan infeksi bakteri seperti Clostridium botulinum. Dengan taruhan yang begitu tinggi, penulis mendesak untuk penelitian lebih lanjut tentang konsumsi anjing, karena sedikit yang divaksinasi rabies.

Mereka menyimpulkan "konsumsi daging kucing yang tersebar luas meskipun jarang di Madagaskar, ditambah dengan kemungkinan peningkatan kerentanan populasi terhadap penyakit".

Baca juga: Alasan Pria Tembak Kucing hingga Mati di Semarang Viral, Bukan Sekali Terjadi, Sosoknya Kini Terkuak

Sebelumnya, kasus orang yang memakan daging kucing juga terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara.

RD (26), warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu diduga memutilasi kucing.

Setelah memutilasi kucing, diajuga diduga memasak kucing yang dalam kondisi hamil, lalu mengonsumsinya.

Pria tersebut lalu ditangkap di rumah pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum ditangkap, RD sempat dipanggil polisi setelah dilaporkan salah satu organisasi pecinta kucing ke Kepolisian Resor Bengkulu Utara.

Dia dilaporkan setelah menyebarkan videonya menyembelih dan mengonsumsi kucing hamil melalui media sosialnya.

Tak berselang lama, kasus orang makan daging kucing lainnya kembali muncul. 

Kali ini pelakunya sekelompok siswa yang sedang melakukan praktek kerja lapangan (PKL) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Mereka menganiaya dan membunuh kucing, hingga memakan dagingnya. Kasus ini terjadi tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Kalampangan, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan kejadian tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan adanya kejadian pembunuhan dan mengonsumsi hewan peliharaan kucing, yang terjadi pada Rabu (14/9/2022),” katanya dikutip dari Kompas.com. 

Ronny mengatakan, sebanyak enam siswa diamankan diduga menganiaya dan mengonsumsi hewan peliharaan kucing tersebut.

Baca juga: 2 Fakta Pria di Semarang Tembak Mati Kucing Tetangga, Aksinya Ramai Dikecam, Motif dan Nasibnya Kini

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Pasal itu berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing.

Sementara itu Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".

Menurut Fickar, denda pada pasal tersebut kemudian dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

"Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 3 juta," tutur Fickar dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Ancaman pidana terkait penganiayaan hewan juga tertuang dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Namun, Fickar mengatakan, substansi pada UU tersebut lebih kepada hewan ternak.

"Bisa saja, hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk 'peternakan dan kesehatan' hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya," tuturnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved