Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kagetnya Petugas Dinsos Lihat Pengemis Punya Rumah Tiga Lantai, Modus Ngemis Dikuak

Seorang pengemis viral di media sosial karena memiliki rumah tiga lantai yang membuat petugas Dinas Sosial Provinsi Jakarta terkejut.

|
Editor: Torik Aqua
Dok. Dinsos Jakarta via kompas.com
Dinas Sosial Provinsi Jakarta memberikan teguran kepada ibu dan anak pengemis yang ternyata kehidupan ekonominya berkecukupan di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS. 

"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," ucapnya. 

Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif. 

Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.

Seperti diketahui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.

Perda tersebut tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Arifin, pihaknya juga menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian di hurif (b) kata Arifin, tidak boleh menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Sedangkan, huruf (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Kita akan lakukan penjangkauan terhadap mereka (pelanggar Perda) dengan melaksanakan operasi bisa tertib praja. Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan," katanya, Kamis.

"Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," tambahnya.

Arifin melanjutkan, apabila saat pengawasan dan patroli petugas warga tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar tersebut.

Mereka dibawa ke Panti Dinas sosial untuk selanjutnya akan diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).

"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," ungkapnya.

Operasi ini, tambah Arifin, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta dan tidak membuat resah masyarakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved