Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Syoknya Dinsos Datangi Rumah Ibu dan Anak Pengemis Alasan Beli Obat, Langsung Batal Kasih Sumbangan

Dinsos syok akhirnya ketika mendatangi rumah ibu dan anak yang viral karena jadoo pengemis dengan alasan membeli obat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsMaker.com
Kondisi ibu dan anak pengemis yang jadi sorotan karena ternyata punya rumah besar, pihak dinsos sampai kaget saat lihat rumahnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Viral di media sosial aksi pengemis yang meminta-minta dengan alasan untuk membeli obat bagi keluarga yang sakit.

Setelah ditelusuri lebih jauh oleh Dinas Sosial setempat terungkap ternyata kebohongan yang dilakukan.

Dinas Sosial Provinsi Jakarta melalui Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara dibuat kaget saat mengunjungi rumah pengemis ibu dan anak.

Pegawai Dinsos kaget ketika melihat ternyata ibu dan anak yang mengemis untuk membeli obat itu ternyata berkecukupan.

ternyata Ibu dan anak yang terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) itu meiliki rumah tiga lantai di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ya, faktanya ibu dan anak pengemis itu  memiliki ekonomi yang berkecukupan.

Namun mereka justru mengemis dengan dalih untuk sang ibu membeli obat.

"Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari. Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan.

Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap Kadinsos Provinsi Jakarta, Premi Lasari dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (10/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com.

Oleh sebab itu, langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis.

Baca juga: 3 Tahun Kirimi Suami Uang, TKW Nangis Rumahnya Masih Anyaman Bambu, Tabungan Habis untuk Main Wanita

"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi.

Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.

"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," ucapnya.

Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif.

Sosok Nenek Pengemis Tinggali Rumah Mewah, Minta Uang Rp50 Ribu untuk Beli Obat, Bantah Dipaksa Anak
Sosok Nenek Pengemis Tinggali Rumah Mewah, Minta Uang Rp50 Ribu untuk Beli Obat, Bantah Dipaksa Anak (YouTube Pratiwi Noviyanthi)

Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.

Dikethui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.

Perda tersebut tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Kepala Satpol PP Jakarta Arifin, menuturkan jika pihaknya turut menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian di hurif (b) kata Arifin, tidak boleh menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Sedangkan, huruf (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Kita akan lakukan penjangkauan terhadap mereka (pelanggar Perda) dengan melaksanakan operasi bisa tertib praja. Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan," katanya, Kamis.

"Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," tambahnya.

Arifin melanjutkan, apabila saat pengawasan dan patroli petugas warga tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar tersebut.

Mereka dibawa ke Panti Dinas sosial untuk selanjutnya akan diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).

Baca juga: 5 Pengemis Kaya Raya di Indonesia, Legiman Punya Harta Miliaran, Ada Juga Muklis & Walang bin Kilon

"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," ungkapnya.

Operasi ini, tambah Arifin, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta dan tidak membuat resah masyarakat.

Sehingga ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.

"Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan," pungkasnya.

Sebelumnya, viral memang dibicarakan di media sosial terkait sebuah video yang menunjukkan pengemis nekat meminta-minta dengan alasan agar bisa membelli obat karena sedang sakit.

Dalam aksinya, nenek itu minta uang Rp 50 ribu kepada warga untuk beli obat.

Ia diduga dipaksa anaknya untuk pengemis.

Namun nenek itu kemudian membantahnya.

Sosok pengemis di  Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tersebut menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video, nenek itu meminta-minta dari dalam bajaj.

Narasi video itu menyebutkan bahwa nenek tersebut meminta uang kepada orang sebesar Rp50.000  untuk membeli obat.

Apabila nenek itu enggan meminta-minta, disebutkan bahwa ia akan dimarahi oleh anaknya yang berada di dalam bajaj.

Sejak video itu viral, warganet menduga bahwa pengemis lansia itu dipaksa oleh anaknya yang berada di dalam bajaj.

Namun ternyata, pengakuan pengemis lansia itu berbeda dengan dugaan warganet.

Baca juga: 5 Pengemis Kaya Raya di Indonesia, Legiman Punya Harta Miliaran, Ada Juga Muklis & Walang bin Kilon

Melansir dari TribunJabar, Pengemis tersebut membenarkan bahwa dirinya memang meminta-minta untuk membeli obat.

Tetapi dirinya membantah dugaan bahwa ia dipaksa oleh anaknya untuk mengemis.

"Dia enggak pernah pukul-pukul saya, enggak ada masalah apapun," kata pengemis lansia tersebut, dikutip dari YouTube Pratiwi Noviyanthi, Rabu (31/7/2024).

"Saya minta tolong sama orang untuk beli obat," tambah dia.

Pengemis lansia itu sadar bahwa dirinya tidak seharusnya meminta-minta.

Tetapi, kondisi ekonominya yang memaksa bahwa ia harus ke jalanan mengharapkan belas kasih orang lain.

"Saya minta paksa atau marah pun enggak pernah, suara saya kecil, enggak ada. Gitu aja, enggak ada paksa-paksa," ujarnya.

Baca juga: Asal Muasal Uang Rp20 Juta di Kantong Pengemis Aceh, Nginapnya di Losmen, Barang Tak Biasa Ditemukan

Ia pun membantah bahwa dirinya menangis saat mengemis karena dipaksa anak.

"Enggak ada, itu bohong," ujar pengemis tersebut.

Minta-minta Buat Beli Obat

Kendati demikian, pengemis lansia itu membenarkan bahwa ia minta-minta untuk beli obat.

"Saya cuman minta tolong orang," ucap pengemis lansia tersebut.

"Itu saya enggak tahu aturannya," katanya lagi.

Anak pengemis tersebut mengatakan, ibunya memang menggunakan uang dari hasil minta-minta untuk membeli obat.

"Belinya obat China mahal, enggak murah," ujar anak pengemis itu.

Ia juga mengakui bahwa ibunya memang sering keluar rumah, tetapi tidak setiap hari.

"Kadang-kadang kalau lagi capek juga enggak pergi, anggaplah kalau seminggu tiga kali juga orang menganggapnya setiap hari," ucap pria itu.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved