Sidang Kasus Kopi Sianida Pacitan
Ekspresi Terdakwa Kopi Sianida Pacitan usai Dituntut 20 Tahun Bui, Penasehat Hukum: Terlalu Berat
Terdakwa kopi sianida Pacitan, Ayuk Findi Antika menjalani sidang tuntutan, Selasa (13/8/2024) siang.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Terdakwa kopi sianida Pacitan, Ayuk Findi Antika menjalani sidang tuntutan, Selasa (13/8/2024) siang.
Terdakwa Ayuk diketahui membunuh tetangganya sendiri Mohammad Rizqhi Saputra. Terdakwa Ayuk membunuh dengan cara membubuhkan racun sianida. Sehingga membuat korban meregang nyawa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa Ayuk 20 tahun penjara.
Dimana tuntutannya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Diimana terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca juga: SBY Bakal Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Pacitan, Bupati: Ajak Teman-Teman Semasa Akmil
Bahkan untuk menutupi kasus pencurian itu, Ayuk secara sengaja dan dengan cara berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 ayat 1 kesatu kuhp.
“Pasal 340 KUHP itu ancamannya terberat adalah pidana mati, penjara seumur hidup dan waktu tertentu maksimal 20 tahun. Dan kami menuntut 20 tahun,” ungkap JPU, Yusnita Mawarni, Selasa (13/8/2024).
Dia menilai dengan tuntutan 20 tahun sangat layak. Alasan yang meringankan adalah terdakwa masih mempunyai anak yang berusia balita.
“Kalau yang memberatkan mengakibatkan korban meninggal dunia. Juga menimbulkan kesengsaraan kepanjangan orang tua korban. Karena memang korban adalah anak semata wayang,” tambahnya.
Baca juga: Tertangkap Basah Berbuat Tak Senonoh di Kos Wanita, Pemuda di Pacitan Akhirnya Ditangkap Polisi
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Yoga Tamtama Pamungkas menyebut tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu berat.
Pihaknya pun bersikukuh bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana sebagai mana tuntutan jaksa
“Kami akan mempelajari dakwaan. Saya kira kalau perencanaan tidak. Jadi tidak pas kalau pasal 340 KUHP,” tegasnya.
Sementara sidang dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi rencananya akan digelar 22 agustus mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.