Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Kopi Sianida Pacitan

Sidang Perdana Kopi Sianida di Pacitan, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus kopi sianida, Atuk Findi Antika menjalani sidang pedana di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Sidang Perdana Kopi Sianida di Pacitan, Terdakwa Didakwa Pasal Kombinasi, Rabu (3/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN -Terdakwa kasus kopi sianida, Atuk Findi Antika menjalani sidang perdana kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Wanita yang menewaskan tetangganya sendiri, Muhamad Rizqhi Saputra hanya bisa menundukkan kepala selama sidang.

Terdakwa Ayuk Findi Antika menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Erwin Adrian. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mendakwa Ayuk dengan dakwaan kombinasi. Dimana dakwaan  alternatif dan subsidiaritas. 

JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani menyebutkan dakwaan primer Ayuk didakwa pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih- lebih subsider 353 KUHP atau lebih-lebih- lebih 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Sidang Perdana Guru Ngaji Probolinggo yang Hamili Santriwati, Dijerat Pasal Berlapis

“Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, "ujar Yusnita, Rabu (3/7/2024).

Sementara, kata dia, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist. Sesuai tang tertuang pasal  80 ayat 3 tahun 2014 UU tentang perlindungan anak.

“nanti untuk pembuktiannya satu pasal yang paling terbukti,” kaya Yusnita kepada wartawan.

Penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU. 

Baca juga: Suasana Sidang Perdana Hasan Basri dan Wardi Kasus Carok Viral di Bangkalan, Didampingi 24 Pengacara

“Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini,” bebernya.

Akan tetapi, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.

“tidak ada keberatan yang sifatnya esepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.

Sementara sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian kasus kopi sianida rencananya akan digelar pada pekan depan. 

Sekedar diketahui, bak kasus sianida yang booming beberapa waktu lalu. Dimana Ayuk membubuhkan sianida ke kopi tetangganya.

Dimana motif pembunuhan terhadap korban, karena terdakwa ingin mengalihkan perhatian dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini yang merupakan ibu korban. 

Ayuk pun sebagai pelaku pencurian yang ketakutan karena dilaporkan polisi kemudian berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved