Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Daftarkan Kendaraan Agar Bisa Isi Pertalite, Pemerintah Batasi BBM Subsidi Per 12 Agustus 2024

Pemerintah mulai membatasi pengisian BBM subsidi, pertalite, per 12 Agustus 2024.

Editor: Olga Mardianita
Pertamina
Pembatasan pembelian Pertalite telah dilakukan oleh pemerintah agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Kini, untuk mendapatkan Pertalite, kendaraan-kendaraan tertentu perlu mendaftarkan diri.

Hal tersebut berkaitan dengan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah.

Langkah ini bertujuan agar pembelian pertalite bisa tepat sasaran.

Pertamina Patra Niaga lantas melanjutkan perluasan proses pendataan transaksi pembelian pertalite berbasis QR Code.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Klarifikasi Pertamina soal Pembeli Protes Isi Pertamax Kena Admin Rp 5 Ribu, Petugas SPBU Dipecat

Hal ini dilakukan dilakukan di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) dan beberapa wilayah non Jamali, yakni Kepulauan Riau, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, yang nantinya penerapan full transaksi menggunakan QR akan dilakukan secara bertahap.

Bagi pemilik mobil yang ingin melakukan pandaftaran, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Heppy Wulansari mengatakan, saat ini program subsidi tepat masih terus dibuka.

Heppy menjelaskan, penerapan full cycle di Solar Subsidi, pada tahap sosialisasi dan registrasi pengguna BBM Pertalite roda empat akan diminta melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id

"Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan di-upload melalui website yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan momor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR," kata Heppy beberapa waktu lalu.

Pada tahap ini, lanjut Heppy, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Setelah statusnya terdaftar, maka masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

"Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa di-print out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib men-download aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau mobil," kata Heppy. 

Dengan adanya perluasan ini, diharapkan pengguna Pertalite bisa segera melakukan pendaftaran.

Selain itu ditegaskan selama masa sosialisasi masyarakat masih bisa melakukan transaksi Pertalite.

"Tujuan pendataan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi," ujarnya.

Pembatasan ini memang sudah direncanakan pemerintah sejak revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Pengemudi Brio Kabur Tak Bayar usai Isi BBM Rp 300 Ribu, Petugas SPBU Terluka, Polisi Lacak Pelaku

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Hal ini dibenarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Ia menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan.

Dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc, termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Baca juga: Pengendara Mobil Berseragam PNS Isi Bensin Rp10 Ribu, Tertawa Bilang Tak Punya Uang, Aksinya Dikecam

Sedangkan untuk mobil, berikut daftar yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan:

Ilustrasi BBM dan Presiden Jokowi
Ilustrasi BBM dan Presiden Jokowi (via Tribun Medan)

Toyota

Agya 1.197 cc

Calya 1.197 cc

Raize 998 cc dan 1.198 cc

Avanza 1.329 cc

Daihatsu

Ayla 998 cc dan 1.197 cc

Sigra 998 cc dan 1.197 cc

Sirion 1.329 cc

Rocky 998 cc dan 1.198 cc

Xenia 1.329 cc

Suzuki

Ignis 1.197 cc

S-Presso 998 cc

Honda

Brio 1.199 cc

Kia

Picanto 1.248 cc

Seltos bensin 1.353 cc

Rio 1.348 cc

Wuling

Formo S 1.206 cc

Nissan

Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

A-Class 1.332 cc

CLA 1.332 cc

GLA 200 1.332 cc

GLB 1.332 cc

DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

2008 1.199 cc

Volkswagen

Tiguan 1.398 cc

Polo 1.197 cc

T-Cross 999 cc

Tata

Ace EX2 702 cc

Renault

Kiger 999 cc

Kwid 999 cc

Triber 999 cc

Audi

Q3 1.395 cc

Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

----

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved