Cara Daftarkan Kendaraan Agar Bisa Isi Pertalite, Pemerintah Batasi BBM Subsidi Per 12 Agustus 2024
Pemerintah mulai membatasi pengisian BBM subsidi, pertalite, per 12 Agustus 2024.
TRIBUNJATIM.COM - Kini, untuk mendapatkan Pertalite, kendaraan-kendaraan tertentu perlu mendaftarkan diri.
Hal tersebut berkaitan dengan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah.
Langkah ini bertujuan agar pembelian pertalite bisa tepat sasaran.
Pertamina Patra Niaga lantas melanjutkan perluasan proses pendataan transaksi pembelian pertalite berbasis QR Code.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Klarifikasi Pertamina soal Pembeli Protes Isi Pertamax Kena Admin Rp 5 Ribu, Petugas SPBU Dipecat
Hal ini dilakukan dilakukan di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) dan beberapa wilayah non Jamali, yakni Kepulauan Riau, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, yang nantinya penerapan full transaksi menggunakan QR akan dilakukan secara bertahap.
Bagi pemilik mobil yang ingin melakukan pandaftaran, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Heppy Wulansari mengatakan, saat ini program subsidi tepat masih terus dibuka.
Heppy menjelaskan, penerapan full cycle di Solar Subsidi, pada tahap sosialisasi dan registrasi pengguna BBM Pertalite roda empat akan diminta melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id
"Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan di-upload melalui website yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan momor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR," kata Heppy beberapa waktu lalu.
Pada tahap ini, lanjut Heppy, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, maka masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
"Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa di-print out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib men-download aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau mobil," kata Heppy.
Dengan adanya perluasan ini, diharapkan pengguna Pertalite bisa segera melakukan pendaftaran.
Selain itu ditegaskan selama masa sosialisasi masyarakat masih bisa melakukan transaksi Pertalite.
"Tujuan pendataan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi," ujarnya.
Pembatasan ini memang sudah direncanakan pemerintah sejak revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca juga: Pengemudi Brio Kabur Tak Bayar usai Isi BBM Rp 300 Ribu, Petugas SPBU Terluka, Polisi Lacak Pelaku
Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.
Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Hal ini dibenarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Ia menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan.
Dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc, termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Baca juga: Pengendara Mobil Berseragam PNS Isi Bensin Rp10 Ribu, Tertawa Bilang Tak Punya Uang, Aksinya Dikecam
Sedangkan untuk mobil, berikut daftar yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan:

Toyota
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
Daihatsu
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Honda
Brio 1.199 cc
Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Wuling
Formo S 1.206 cc
Nissan
Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc
DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
2008 1.199 cc
Volkswagen
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc
Tata
Ace EX2 702 cc
Renault
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc
Audi
Q3 1.395 cc
Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.
----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Pertalite
cara dapat QR code pembelian Pertalite
BBM subsidi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
PAM Surya Sembada Surabaya Raih Apresiasi Nasional, Kemenko Infra: Bisa Dijadikan Percontohan |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Launching Jogo Malang Presisi Berbasis WA, Cukup Share Lokasi Polisi Datang |
![]() |
---|
Tangis Ibu Prajurit TNI Anak Tewas Dianiaya Senior, Kebanggaan Pergi Selamanya: Hati Hancur |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzani di Sidang Terkait Laporan Reza Gladys: Ya Allah Kenapa Gini Banget |
![]() |
---|
Daftar 3 Musisi yang Gratiskan Karyanya Diputar di Kafe, Ahmad Dhani Punya Syarat Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.