Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Dikira Dipinjam Teman, Motor Petani di Jember Ternyata Dicuri saat Ditinggal Jaga Tanaman Lombok

Jajaran Polsek Jenggawah Jember mengamankan, Misradi pelaku pencurian sepada motor di area sawah.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Maling berumur 47 tahun ini mengambil sepada motor milik petani yang sedang terparkir di area sawah kawasan Dusun Pondok Lalang Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, Jember Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Jajaran Polsek Jenggawah Jember mengamankan, Misradi pelaku pencurian sepada motor di area sawah.

Maling berumur 47 tahun ini mengambil sepada motor milik petani yang sedang di parkir di area sawah kawasan Dusun Pondok Lalang Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, Jember Jawa Timur.

Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Tegus mengungkapkan, peristiwa itu diketahui saat itu istri korban melihat pelaku mendorong sepeda motor milik suaminya.

"Istri korban melihat tersangka sedang mendorong sepeda motor miliknya yang saat itu digunakan oleh suami korban untuk ke sawah menjaga tanaman Lombok," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).

Saat itu, kata dia, perempuan ini mengira sepeda motor Yamaha Vega R tersebut sedang dipinjam oleh pelaku. 

"Saksi mengira Misradi pinjam ke suaminya saksi. Namun setelah saksi bertemu dengan suaminya, ternyata suami saksi bilang tidak perah meminjamkan sepeda motornya," kata Eko.

Mendengar hal itu, kata dia, korban dan istrinya memberitahukan masalah tersebut kepada saudaranya.  Supaya membantu mencari keberadaan sepeda motor tersebut.

Baca juga: Maling Incar Mesin Bajak yang Ditinggal Petani di Sawah, Beraksi saat Pemilik sudah Selesai Kerja

"Saudara korban itu pun membantu melakukan pencarian sepeda motor tersebut. Dan melaporkan kejadian itu di Polsek Jenggawah," tutur Eko.

Setelah menerima laporan dari korban, Eko mengaku langsung mengintruksikan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Jenggawah untuk melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.

"Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan. Petugas berhasil mendapati informasi barang bukti pencurian sepeda motor itu akan dijual kepada penadah yang bernama Humaidi," kata Eko.

Selanjutnya pada 8 Agustus 2024, kata Eko, polisi langsung mengamankan barang bukti itu di tangan penadah sekira pukul 20.00 WIB, setelah pelaku melakukan transaksi.

"Kemudian pada 9 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wib polisi mengamankan tersangka di rumahnya. Lalu yang bersangkutan dibawa ke Polsek Jenggawah untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Eko mengatakan kerugian material yang dialami oleh korban pencurian sepeda motor ini diperkirakan mencapai Rp 6 juta. Berdasarkan hasil penjualan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku.

"Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal  362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman penjara paling lama 5 tahun," jlentrehnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved