Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Lakukan Penyegelan dan Minta Rp 200 Juta ke Pengusaha Tambang Kapur Tuban, 12 Anggota LSM Ditangkap

Mengaku lakukan operasi gabungan dan segel tambang kapur hingga minta uang Rp 200 juta, 12 anggota LSM di Tuban diciduk polisi.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Tuban
Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsudin menunjukkan bukti-bukti dalam kasus pemerasan yang dilakukan 12 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada pengusaha tambang kapur di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Selasa (13/8/2024). 

Sedikitnya, ungkap AKBP Oskar, ada 15 anggota LSM yang ditangkap pihaknya. Namun, setelah diperiksa, hanya 12 anggota LSM yang menjadi tersangka.

Lanjut dia, 12 anggota LSM yang kini jadi tersangka itu masing-masing bernama Suherman (48), Sunarto (46), Abd Rohim Ghofar (58), Juna Heri Maroh (29), dan Moh Subiyanto (55).

Lalu, Agus Supriyanto (55), Eko Karyawan (35), Sufiyan Ardiansa (40), Muh Rohim (42), Roni Nasution (33), Mislan (45), dan Muhammad Rojai (41). Mereka dari Kabupaten Tuban dan sekitarnya.

"Barang bukti turut kami amankan di antaranya dokumen LSM, handphone, kunci mobil Daihatsu Ayla, kunci alat berat ekskavator, dan uang tunai Rp 25 juta," imbuh AKBP Oskar.

Sedangkan, lanjut AKBP Oskar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 12 anggota LSM itu dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved