Viral Nasional
18 Delegasi Putri Paskibraka Nasional 2024 Dipaksa Lepas Jilbab, MUI Kecam Aturan Larangan Berhijab
Majelis Ulama Indonesia mengecam larangan berhijab bagi petugas Paskibraka Nasional 2024 putri.
TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 18 anggota Paskibraka Nasional 2024 putri dikabarkan terpaksa mencopot hijab saat dikukuhkan Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).
Majelis Ulama Indonesia pun mengecam larangan berhijab bagi petugas Paskibraka Nasional 2024 putri.
Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika isu itu benar, maka hal tersebut tidak mencerminkan jiwa Pancasila khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa.
"Ini tidak pancasilais. Bagaimanpun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Warta Kota.
Cholil mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hal yang sangat janggal dan tidak rasional sehingga membuat kontroversi di masyarakat.
"Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab. Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu," ucapnya.
Baca juga: Soal Paskibraka Nasional Wajib Lepas Jilbab, Tak Berlaku di Ponorogo : Malah Ada dari Santriwati
"Bagaimana pembinaan Pancasila kok malah melenceng dari Pancasila. Kontraproduktif. Ini lembaganya yang salah atau orang-orangnya yang duduk di lembaga itu yang bermasalah," sambungnya.
Untuk itu, jika paksaan mencopot hijab itu benar adanya, Cholil meminta kepada petugas Paskibraka muslimah untuk mundur secepat mungkin.
"Bismillah. Adik-adik perempuan Paskibraka yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa utk membuka jilbabnya saya arahan institusinya, baiknya pulang saja.
Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah mengungkapkan kekhawatirannya tentang pelanggaran konstitusi dalam acara tersebut.
"Melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden, kami menemukan pelanggaran konstitusi dalam upacara pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN, di mana anggota Paskibraka putri asal Sulawesi Tengah yang berhijab tampil tanpa hijab," ujar Rachmat melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Palu, Rabu (14/8/2024).
Ia juga menyebutkan Paskibraka putri dari daerah lain yang berhijab mengalami situasi serupa.
Rachmat mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.
Baca juga: Sosok Dini Calon Paskibraka Sulawesi Utara Meninggal saat Mau Salat Dzuhur, Dikenal Berprestasi
Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengingat Paskibraka bertujuan sebagai duta Pancasila dan berada di bawah pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Paskibraka
hijab
Jokowi
Ibu Kota Nusantara
IKN
Majelis Ulama Indonesia
MUI
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Daftar 15 Pejabat Pernah Jadi Menpora RI, Terbaru Erick Thohir Rangkap Jabatan Ketum PSSI |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan, Eks Dewan Kehormatan Perwira |
![]() |
---|
Fakta Kasus Korupsi Haji di Kemenag: Kuota Khusus Dijual ke Biro, Kerugian Capai Rp1 T Lebih |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 8+4+5 Program Ekonomi 2025, Ada Magang 6 Bulan Digaji UMP |
![]() |
---|
4 Sosok Jenderal yang Disebut Masuk Bursa Calon Kapolri di Tengah Isu Pengganti Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.