Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

180 Napi Rutan Kelas IIB Ponorogo Dikado Remisi Kemerdekaan RI, 5 Langsung Hirup Udara Segar

Sedikitnya 180 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo bakal mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Suasana Rutan Kelas IIB Ponorogo, dalam artikel berjudul "180 Napi Rutan Kelas IIB Ponorogo Dikado Remisi Kemerdekaan RI, 5 Langsung Hirup Udara Segar 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya 180 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo bakal mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024) besok.

Dari ratusan narapidana yang mendapatkan kado kemerdekaan itu, 5 diantaranya langsung bebas menghirup udara segar setelah pembacaan surat keputusan (SK) remisi

“Dari total penghuni warga binaan Rutan Kelas II B Ponorogo, sebanyak 305 orang. 42 tahanan dan 263 narapidana,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, Agus Imam Taufik, Jumat (16/8/2024).

Dia menjelaskan dari 263 narapidana ada 180 orang yang diusulkan. Dan kemungkinan besar, 180 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.

“Sebagian tidak bisa kita usulkan karena statusnya masih tahanan, dan ada 24 orang yang kurang lebih tidak bisa di usulkan, karena memang tercatat dalam register F,” kata Agus.

Baca juga: Tergiur Harga Miring iPhone Giveaway Kemerdekaan, Duit Rp 10 Juta Milik Gadis Muda Jember ini Amblas

Register F adalah Register pelanggaran. Jadi narapidana yang tercatat di register F tidak secara otomatis hak mereka untuk mendapatkan remisu tidak bisa didapatakan.

“Dari data yang ada, bahwa narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas ada 5 orang. Juga ada 5 orang habis masa penjaranya, namun melanjutkan subsidernya,” tegasnya.

Ke lima narapidana itu yang mendapatkan langsung bebas kasusnya berbagai macam. Ada yang obat double L. Pun ada yang kasus penipuan.

“Yang lain bervariatif ya. Ada potongan masa tahanan satu bulan setengah, ada 2 bulan, paling banyak 6 bulan,” terangnya.

Rinciannya adalah Remisi Umum (RU) I kategori remisi normal ada 123 narapidana. Kemudian RU I PP 999 (remisi umum dengan masa tahanan lebih 5 tahun) ada 56 narapidana.

Baca juga: Ratusan Napi Rutan Kelas IIB Ponorogo Dapat Remisi Lebaran, 5 di Antaranya Koruptor

Sedangkan RU II (Remisi Umum) habis masa tahanan ada 9 orang. Sedangkan RU II PP999 (hukuman diatas 5 tahu ) habis masa tahanan ada 1 orang.

“Yang mendapatkan remisi ini meraka yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib yang ada di dalam rutan,” kata Agus kepada Tribunjatim.com.

Juga, tidak tercatat dalam buku register F. Sehingga mereka (narapidana) yang 

sudah melakukan pelanggaran dan tercata dalam register F mereka tidak bisa mendapatkan remisi

“Syarat utama dapat remisi dia harus sudah putusan, berstatus sebagai narapidana dan sudah menjalani minimal 6 bulan didalam Rutan dan tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Baca juga: Cara Unik Warga Pakisaji Malang Sambut HUT RI ke-79, Pasang Bendera Sepanjang 308 Meter

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved